Pemkot Yogyakarta larang obil dinas dipakai mudik

id mobil dinas

Pemkot Yogyakarta larang obil dinas dipakai mudik

Ilutrasi mobil dinas Pemkot Yogyakarta (Foto ANTARA/Eka Arifa.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang mobil dinas operasional pendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dipakai untuk mudik Lebaran.

"Jenis mobil dinas ada beberapa macam. Yang pasti, untuk mobil dinas operasional tidak boleh digunakan mudik Lebaran," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.

Sedangkan untuk mobil dinas jabatan yang melekat pada kepala dinas, lanjut dia, penggunaannya merupakan tanggung jawab dari kepala dinas atau pejabat terkait. "Tinggal bagaimana tanggung jawab mereka saja," katanya.

Wali Kota Yogyakarta juga melarang keras penggantian pelat nomor merah kendaraan dinas dengan pelat hitam. "Ini larangan keras, tidak boleh ada penggantian pelat kendaraan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sementara itu, untuk kebijakan dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi mengenai larangan penambahan cuti bagi pegawai usai libur lebaran, Haryadi menyatakan bahwa hal tersebut perlu pencermatan lebih jauh.

"Selama libur lebaran, ada juga pegawai yang masuk kerja untuk keperluan piket dan pelayanan. Misalnya saja di bidang pelayanan kesehatan atau di bidang ketertiban. Perlu dilihat juga bagaimana tugas mereka," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Haryadi, yang perlu ditekankan adalah pengaturan cuti khususnya untuk pegawai yang melaksanakan piket Lebaran agar pelayanan tetap berjalan dengan baik, selama maupun seusai liburan itun.

Pemerintah telah menetapkan masa libur lebaran bagi pegawai negeri sipil yaitu cuti bersama pada 4-5 Juli, libur Lebaran pada 6-7 Juli dan cuti bersama pada 8 Juli. Pegawai kembali masuk bekerja pada Senin, 11 Juli. ***2***


(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024