Dinsosnakertrans Gunung Kidul imbau perusahaan bayar THR

id Dinsosnakertrans Gunung Kidul imbau perusahaan bayar THR

Dinsosnakertrans Gunung Kidul imbau perusahaan bayar THR

buruh antre tunjangan hari raya (THR) (antaranews.com)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh karyawan.

Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan pihaknya siap menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seluruh perusahaan bisa memberikan THR kepada karyawannya meski dia baru bekerja selama satu bulan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak menyediakan posko yang melayani keluhan tersebut, hanya saja jika ada warga Gunung Kidul yang hendak melaporkan jika tidak diberikan THR pihaknya mengaku siap menindak lanjutinya.

"Silakan datang ke Dinsosnakertrans Gunung Kidul kami siap layani," kata dia.

Dwi Warna mengaku selama lima tahun terakhir Dinsosnakertrans Gunung Kidul belum ada perusahaan dan juga karyawan yang mengajukan permohonan mengenai penundaan pemberian THR atau laporan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Semua sudah dikomunikasikan dengan baik," katanya.

Ia meminta kepada seluruh perusahaan yang ada agar memberikan THR kepada seluruh karyawan yang ada.

"Saya juga meminta kepada seluruh karyawan agar melaporkan ke Dinsosnakertrans jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," ungkapnya.

Menurut Dwi, pemberian THR pada hari raya lebaran akan menambah semangat kerja karyawan yang ada, sehingga hasil yang diperoleh karyawan akan lebih maksimal. "Semangat kerja ini yang harus kita jaga," katanya.



(U.KR-STR)