Sleman akan cabut enam perda tak relevan

id peraturan daerah

Sleman akan cabut enam perda tak relevan

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mencabut enam peraturan daerah yang dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi terkini.

"Direncanakan enam peraturan daerah (perda) yang sudah tidak relevan lagi akan dicabut," kata Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi di Sleman, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan arahan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang pencabutan perda bermasalah, Pemkab Sleman mengajukaan enam perda.

"Keenam perda yang bakal dicabut di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang perizinan di bidang usaha minyak dan gas bumi, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan bantuan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengolahan air," katanya.

Ia mengatakan ketiga perda tersebut sudah dilimpahkan kewenangannya karena sekarang yang mengatur masalah pertambangan Pemda DIY.

"Selain itu sejumlah Perda yang sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah yang rencana akan dicbut yakni, Perda nomor 4 tahun 1998 tentang retribusi usaha bengkel kendaraan bermotor, Perda nomor 10 tahun 2000 tentang anggaran dan belanja desa dan Perda nomor 9 tahun 2003 tentang kedudukan keuangan lurah dan pamong desa," katanya.

Hendra mengatakan Pemkab Sleman beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengonfirmasi kelanjutan penghapusan Perda tersebut.

"Arahan Kemendagri, pencabutan perda dilakukan terhadap aturan-aturan yang dianggap akan menghambat proses investasi di daerah. Untuk aturan-aturan masih dianggap relevan, pencabutannya masih dibahas oleh beberapa Kementeriann," katanya.

Sementara itu terkait dengan wacana pencabutan perda tentang minuman keras, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hery Dwikuryanto mengatakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang pelarangan, pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman berakhol sudah cukup sesuai.

"Di Sleman keberadaan minumal beralkohol bukan dilarang, namun diatur keberadaannya. Jadi tidak mengganggu keberadaan investasi di Sleman," katanya.

Menurut dia, Pemkab Sleman juga sedang mengevaluasi sejumlah perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

"Evaluasi untuk menjaring peraturan mana saja yang harus dihapus. Berdasarkan intruksi Kemendagri, setiap daerah harus mencabut paling tidak lima perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat," katanya.

Ia mengatakan, tahap pencabutan perda dimulai dari pengajuan pencabutannya ke program legislasi daerah (Prolegda).

"Setelah itu dibahas bersama-sama dengan DPRD, untuk kemudian ditetapkan pencabutannya," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024