Kesbangpol tunggu laporan pertanggungjawaban bantuan politik 2015

id bantul

Kesbangpol tunggu laporan pertanggungjawaban bantuan politik 2015

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan politik tahun 2015 dari semua partai politik di daerah itu.

"Kami sudah membuat surat tagihan yang ketiga kepada masing-masing parpol, dan sekarang ini kami masih menunggu LPJ (laporan pertanggungjawabanya) pengunaan banpol 2015," kata Kepala Kesbangpol Bantul Sumasriyana di Bantul, Jumat.

Menurut dia, penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol tahun 2015 menjadi kewajiban bagi parpol di Bantul, sebab laporan tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk mencairkan dana banpol tahun selanjutnya atau 2016.

Pihaknya tidak mengetahui kenapa semua parpol penerima banpol di Bantul belum menyerahkan LPJ tersebut, meski begitu biasanya parpol akan mengumpulkan laporan saat akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dikeluarkan rekomendasi.

"Mungkin itu dipengaruhi oleh pencairan dana banpol tahun lalu yang baru dilakukan di akhir Desember 2015, sehingga susah juga untuk melaksanakan kegiatannya," katanya.

Sumasriyana mengatakan, banpol 2015 molor karena tahun lalu kesepakatan semua parpol menunggu permasalahan dualime pengurus PPP dan Golkar di pusat, namun sampai mendekati akhir tahun dualisme itu belum selesai, sehingga dua parpol itu tidak dapat mencairkan banpol.

"Kami harapkan tahun ini parpol mana dulu yang sudah siap, ya kami cairkan. Akan tetapi ini juga kami harus musyawrah dengan parpol dulu," kata Sumasriyana.

Menurut dia, pencairan dana banpol masih menunggu audit BPK yang biasanya dilakukan pada Juni, kemudian hasilnya diperkirakan keluar Agustus, meski begitu kepengurusan parpol yang tidak pecah menjadi syarat pencairan banpol, sebab pencairan di daerah harus ada surat keputusan resmi.

"Pengurus cabang parpol di daerah harus ada surat keputusan dari parpol pusat yang menyatakan pengangkatan pengurus yang sah. Surat Keputusan itu jadi dasar untuk mencairkan banpol," katanya.

Menurut dia, Pemkab Bantul pada 2016 mengalokasikan banpol sebesar Rp1,05 miliar, besaran banpol yang diberikan mengacu pada perolehan suara hasil Pileg 2014. Parpol yang berhak menerima banpol yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PKS, Demokrat, Gerindra, PBB dan Nasdem.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024