Dinas Yogyakarta amankan miras jelang Ramadhan

id Dinas Yogyakarta amankan miras jelang Ramadhan

Dinas Yogyakarta amankan miras jelang Ramadhan

pemusnahan minuman keras (Foto Antara/Hery Sidik)

Yogyakarta,(Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mengamankan 101 botol minuman keras dari sebuah kafe di Kecamatan Gedongtengen dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan.

"Semuanya adalah minuman keras impor yang masuk golongan B karena memiliki kadar alkohol lebih dari lima persen," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Jumat.

Selain mengamankan seluruh minuman keras yang rata-rata memiliki harga Rp150.000 per botol tersebut, petugas juga menjerat pemilik atau pengelola kafe dengan tiga jenis pelanggaran peraturan daerah.

Pengelola diketahui tidak memiliki izin menjual minuman keras, kafe yang dikelola tidak memiliki izin gangguan dan reklame yang terpasang tidak memiliki izin reklame.

"Pemilik akan segera diajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan," kata Bayu.

Selain mengamankan minuman keras, petugas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan sejak awal pekan juga mengamankan tujuh pekerja seks komersil di seputaran Terminal Giwangan pada Minggu (22/5).

"Seluruhnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin (23/5)," katanya.

Sedangkan pada kegiatan operasi yang digelar Kamis (26/5) malam, petugas Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan kegiatan penertiban minuman keras di salah satu tempat hiburan malam di Jalan C. Simanjuntak Kecamatan Gondokusuman.

"Dari kegiatan operasi itu, kami tidak memperoleh minuman keras meskipun ada beberapa pengunjung yang diketahui memiliki tagihan untuk minuman keras yang dibelinya," katanya.

Bayu mengatakan, petugas sudah melakukan penyisiran dan penggeledahan di tempat hiburan malam tersebut namun sama sekali tidak menemukan tempat penyimpanannya.

"Kami hanya bisa menjerat pemilik untuk dua jenis pelanggaran peraturan daerah yaitu izin gagguan dan reklame yang tidak dimiliki tempat hiburan malam itu," katanya.

Menjelang bulan puasa, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerbitkan surat edaran tentang ketentuan penyelenggaraan usaha saat Ramadhan.

Di dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam seperti arena permainan ketangkasan, diskotik, usaha panti pijat jenis shiatsu, serta karaoke dengan ruangan VIP diminta menutup usahanya selama bulan puasa hingga dua hari setelah Lebaran.

(U.E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024