DPRD berharap tugas Gubernur-Wakil Gubernur DIY dipertegas

id DPRD DIY

DPRD berharap tugas Gubernur-Wakil Gubernur DIY dipertegas

Gedung DPRD DIY (foto ANTARA/regina)

Jogja (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pembagian tugas Gubernur Sri Sultan HB X dengan Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X yang baru saja dilantik dipertegas dengan memformulasikannya secara tertulis.

"Dengan dasar hubungan kerja keduanya yang disusun secara tertulis, maka diharapkan akan ada pembagian tugas yang jelas sehingga ke depan mampu memainkan peran masing-masing," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto di Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya, KGPAA Paku Alam X telah dilantik sebagai Wakil Gubernur DIY yang baru oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada Rabu (25/5) sore, bersamaan dengan pelantikan empat kepala daerah lainnya, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kepulauan Riau.

Menurut Arief, dengan dilantiknya wagub yang baru, DIY telah memiliki unsur kepemimpinan daerah yang lengkap untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2012-2017.

Namun demikian, konsep pembagian tugas Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara tertulis tetap perlu direalisasikan agar benar-benar mampu mewujudkan kembali konsep kepimpinan "Dwi Tunggal" dengan mencontoh hubungan kepemimpinan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII.

"Kami berharap pertemuan Kadipanten Puro Pakualaman dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini memunculkan kembali konsep "Dwi Tunggal"," kata dia.

Pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur DIY, dikatakan Arief, telah termaktub secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu, lanjut dia, dipertegas dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang justru mengamanatkan adanya penyusunan pembagian kerja antara gubernur dan wakilnya.

"Dulu DPRD DIY sudah pernah mendorong agar gubernur menyusun pembagian hubungan kerja keduanya, namun memang belum terealisasi," kata dia.

Kendati tidak ada batasan waktu dalam penyusunannya, namun menurut dia, karena hal tersebut merupakan amanat UU, maka wajib dilaksanakan.

Arief menilai dengan usia yang relatif masih muda sebagai Wagub, Paku Alam X memiliki energi dan semangat yang kuat dalam mengimbangi atau melapisi kerja gubernur DIY.

"Dari sisi energi masih memungkinkan lebih giat bekerja keras. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya dan kepercayaan penuh kepada beliau," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Arief mengatakan Wagub DIY yang baru memiliki tugas besar melapisi tugas-tugas gubernur, khususnya dalam memecahkan masalah kemiskinan atau kesenjangan ekonomi antar masyarakat di DIY yang masih tinggi.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati memandang pembagian tugas Gubernur dan Wakil Gubernur secara eksplisit tidak urgen dalam konteks kepemimpinan daerah di DIY.

Menurut dia, yang justru perlu dibangun adalah kedekatan hubungan antara keduanya.

"Masyarakat Yogyakarta justru ingin melihat dua pilar pemimpin daerah ini bisa saling mengisi, memahami, serta menutupi kelemahan masing-masing," kata dosen jurusan Politik Pemerintahan UGM itu.

Pembagian tugas, kata dia, memang menjadi salah satu solusi agar kinerja keduanya ke depan dapat berjalan sesuai porsi masing-masing. Namun demikian, pembagian tugas justru tidak relevan dengan konsep "Dwi Tunggal", bahkan dapat memunculkan rivalitas.

"Yang paling utama dan paling ditekankan adalah bagaimana keduanya dapat membangun pemerintahan yang tidak elitis dan terbuka terhadap masukan-masukan masyarakat," kata Mada.

(L007)