Pemkab Kulon Progo diminta permudah pengurusan SIUP

id SIUP

Pemkab Kulon Progo diminta permudah pengurusan SIUP

kerajinan kayu Perajin aneka kerajinan kayu, Kecamatan Patuk, kabupaten Gunung Kidul, melakukan penghalusan topeng kayu. (Foto ANTARA/Mamiek) ()

Kulon Progo (Antara Jogja) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat mempermudah prosedur dan memperpendek waktu pengurusan surat izin usaha perdagangan atau SIUP.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Suharmanto di Kulon Progo, Rabu mengatakan, kecepatan penerbitan SIUP diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan usaha perdagangan di Kabupaten Kulon Progo.

"Kami berharap dengan adanya Surat Edaran dari Direktoral Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 209/PDN/SE/6/2015 tentang Edaran Mengenai Izin Usaha bagi usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan, mohon disinkronkan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," kata Suharmanto.

Ia mengatakan pengawasan Disperindag-ESDM berkaitan dengan izin usaha perdagangan mohon disusun perencanaan dan pengawasannya dengan baik.

"Fraksi PKS berharap dengan diterbitkannya perda ini pererkonomian daerah mengalami kemajuan," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan SIUP merupakan izin usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, perlu diberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban, sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik.

"Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP yang prima kepada dunia usaha," katanya.

Hasto mengatakan SIUP terjadi dari SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah dan SIUP besar. Perbedaan SIUP terdapat pada kekayaan bersih yang dimiliki oleh perusahaan perdagangan.

Kekayaan bersih merupakan hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. "Terkait dengan SIUP mikro perusahaan perdagangan dapat memilikinya apabila perusahaan bersangkutan menghendakinya. Sedangkan SIUP yang lain, perusahaan perdagangan wajib untuk memilikinya," katanya.

(KR-STR)