Pemkab diminta kelola limbah domestik Kota Wates

id limbah domestik

Pemkab diminta kelola limbah domestik Kota Wates

Limbah batik di Kulon Progo, mencemari lingkungan. Dampaknya, beberapa warga disekitar peruhaan batik terkena iritasi kulit. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah setempat mengelola air limbah domestik di kawasan pemukiman Kota Wates sepanjang Sungai Serang sebagai tidak lanjut disyahkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Agung Raharjo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan berdasarkan data uji laboratorium pencemaran air Sungai Serang sudah memprihatinkan di atas ambang batas.

"Pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat (SPAL-T) di sepanjang kawasan tersebut sudah saatnya menjadi prioritas pemkab," kata Agung.

Ia mengatakan perencanaan induk dan rencana detail teknis (DED) yang telah dimiliki tentang pengelolaan air limbah domestik Kulon Progo, agar segera ditindaklanjuti pembangunannya dengan dukungan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat (APBN).

Fraksi PKS juga berharap Perda ini mampu melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup di seluruh kawasan wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Sebagai tambahan catatan terhadap pengelolaan limbah industri batik di Kulon Progo, agar ada regulasi daerah yang mengatur secara tegas serta dukungan pengendalian dan pengelolaan limbah yang saat ini sudah dirasakan sebagian masyarakat yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan.

Selain itu, pencemaran lingkungan atas limbah peternakan ayam dan babi di wilayah Kulon Progo agar mendapatkan perhatian khusus pemkab.

"Hampir setiap tahun keluhan masyarakat selalu muncul menunjukkan pemilik dan pengelola peternakan tidak memperhatikan standar baku pengolahan limbah yang dihasilkan. Pemkab agar bertindak tegas atas pencemaran yang ditimbulkan," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan saat ini pemkab telah menyusun DED IPAL komunal. Namun, kata dia, masih terkendala penyediaan lahan untuk membangun IPAL komunal tersebut. Penyesiaan lahan diupayakan akan dilaksanakan pada 2017.

"Pemkab berkomitmen, permukiman padat yang sudah terbangun harus direncanakan dan diarahkan pada cakupan pelayanan SPAL-T skala perkotaan, skala permukiman atau skala kawasan tertentu. Ini bertujuan agar kedepan permukiman padat yang telah ada menggunakan layanan SPAL-T," kata Hasto.

(KR-STR)