Pemkab inventarisasi tanah berstatus "Sultan Ground"

id sleman

Pemkab inventarisasi tanah berstatus "Sultan Ground"

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa)

Sleman (Antara Jogjal) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan inventarisasi terhadap tanah berstatus "Sultan Ground" atau tanah milik Keraton Yogyakarta.

"Dari hasil pemetaan didapati aset tanah Kasultanan Yogyakarta di wilayah Kabupaten Sleman seluas kurang lebih 746,5 hektare terdiri dari 4.486 bidang, sedangkan luasan lahan di Kabupaten Sleman keseluruhan mencapai 57.482 hektare," kata Kepala Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman Krido Suprayitno di Sleman, Rabu.

Dia menjelaskan setelah lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY, pertanahan dan tata ruang menjadi barometer dalam pengembangan wilayah.

Hal itu, katanya, khususnya terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

"Sesuai ketentuan Perda Keistimewaan DIY, pemerintah daerah memfasilitasi kebijakan umum, pola, dan pengelolaan tanah kasultanan," katanya.

Ia mengatakan inventarisasi "Sultan Ground" bukan hal yang baru. Pada 2003 pernah dilakukan pemetaan dengan hasil data luasan 306,1 hektare. Setelah tahun ini dilakukan pengecekan ulang ternyata luasannya bertambah hingga dua kali lipat.

"Adanya selisih data penghitungan kemungkinan karena waktu itu belum ada sistem yang jelas. Data terbaru yang valid karena menggunakan metode dengan akurasi tinggi," katanya.

Selain itu, hasil inventarisasi juga dikoordinasikan dengan "Panitikismo" Keraton Yogyakarta dan Pemprov DIY sehingga data yang dihasilkan lebih akurat.

"Hasilnya kami koordinasikan khususnya pada tahap pendaftaran tanah. Itu mutlak dilaksanakan," katanya.

Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap. Tahun lalu diajukan 252 bidang. Berkasnya saat ini masih dalam tahap pengecekan dan pengukuran, sedangkan tahun ini, "Sultan Ground" yang didaftarkan ke BPN 250 bidang.

"Tanah kasultanan yang ada di Sleman sebagian besar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan perkantoran. Ada pula yang bersinergi dengan desa wisata seperti aset tanah kasultanan seluas satu hektare di Dusun Srowolan, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem," katanya.

Ia mengatakan mengacu Perdais, keberadaan "Sultan Ground" di daerah itu didorong untuk pengembangan kawasan. Melalui pendekatan agrobudaya, saat ini kawasan itu sudah berkembang menjadi 1,5 hektare.

"Salah satu perbedaan tanah kasultanan dan hak milik terletak pada pemanfaatan. `Sultan Ground` dimanfaatkan untuk kegiatan kebudayaan, sosial kemasyarakatan, dan kesejahteraan warga sehingga pengembangannya sampai di luar area," katanya.


VV001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024