Kulon Progo beri kesempatan SAE realisasikan investasinya

id kulon progo

Kulon Progo beri kesempatan SAE realisasikan investasinya

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih memberikan kesempatan kepada PT SAE Karya Abadi Santosa merealisasikan investasinya membangun kawasan industri senilai Rp1,2 triliun hingga akhir Mei 2016.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Rabu, mengatakan PT SAE Karya Abadi Santosa sudah mendantangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemkab Kulon Progo dan sudah mendapat izin prinsip penanaman modal yang berlaku dari 2015 hingga akhir 2016.

"Kami sudah melakukan monitoring dan kunjungan ke rumah sekaligus kantor PT SAE yang ada di Sleman pada 16 Desember 2016. Kami juga mengajak BPM DIY saat kunjungan. Mereka menyatakan komitmen melanjutkan investasi," kata Agung Kurniawan.

Ia mengatakan PT SAE telah melakukan sosialisasi pada 2015 kepada masyarakat tiga desa di Kecamatan Sentolo yakni Tuksono, Salamrejo dan Sukoreno. PT SAE juga melakukan pasar murah di Pasar Sentolo Baru yang diikuti 1.000 orang.

Rekam jejak PT SAE ini akan menanamkan modalnya di 12 wilayah di Indonesia, di DIY akan berinvestasi di Kabupaten Gunung Kidul membangun resor dan rumah sakit senilai Rp2,4 triliun. Hanya saja, saat BPMPT Kulon Progo dan BPM DIY ke kantor, direktur PT SAE mengatakan ada persoalan manajemen karena investasinya menggunakan pinjaman asing.

"Mereka berjanji melanjutkan investasinya di Kulon Progo dilaksanakan pada Januari 2016, namun sampai saat ini belum terealisasi. Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada investor untuk melaksanakan MoU dan izin prinsip segera direalisasikan," imbaunya.

Menurut dia, PT SAE ini bukan investor abal-abal. Pihaknya sudah melakukan konsultasi ke BKPM RI dan menyatakan perusahaan tersebut legal. Sejauh ini, perusahaan tersebut juga tidak merugikan masyarakat, atau melakukan tindakan melanggar hukum. Hanya saja, pada 2015, PT SAE kerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam pengadaan tanah, tapi tidak dilanjutkan karena harganya mahal.

Sejauh ini, di Kulon Progo izin prinsip mereka masih berlaku dan berkomitmen melanjutkan investasi.

"Meski demikian, kalau mereka tidak merealisasikan investasi, maka izin prinsip akan kami cabut, dan PT SAE akan kami blaclist di Kulon Progo," katanya.
KR-STR