DPRD minta kabupaten revisi Perda Minuman Keras

id DPRD minta kabupaten revisi Perda Minuman Keras

DPRD minta kabupaten revisi Perda Minuman Keras

Miras oplosan (ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah kabupaten/kota segera membuat atau merevisi peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras agar penertiban peredaran barang terlarang itu lebih optimal.

"Kabupaten/kota kami harapkan dapat membentuk atau melakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang minuman keras yang disesuaikan dengan Perda DIY," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, perda masing-masing kabupaten mengenai pengaturan minuman keras akan lebih kuat menjerat pengedar atau konsumen minuman keras apabila direvisi dan disesuaikan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Jika disesuaikan dengan Perda 12/2015, maka upaya pengawasan bisa dilakukan lebih tegas lagi," kata dia.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X, menurut Eko, juga harus memperkuat komunikasi lintas sektor kabupaten/kota untuk membahas problem minuman keras itu.

"Kami mendukung gubernur bersedia berkomunikasi dengan kabupaten/kota," kata dia.

Menurut dia, Perda 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan telah ada sejak empat bulan lalu di DIY.

Apabila perda itu masih lemah penegakannya, maka perlu dikonsultasikan dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai seberapa jauh perda itu diterapkan di DIY.

"Persoalannya sekarang apakah Perda DIY tersebut benar-benar sudah sampai di tingkat kabupaten/kota," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DIY Rendradi mengatakan penanganan minuman keras oplosan yang telah menewaskan banyak korban di Yogyakarta itu perlu tindakan cepat lintas sektor terkait.

"Peristiwa ini sudah membuat DIY malu di muka publik nasional maupun internasional," kata dia.

Menurut dia, secara kualitatif profesionalitas aparatur Satpol PP di DIY masih perlu ditingkatkan. Jumlah personel yang dimiliki juga masih perlu diperbanyak sehingga upaya penertiban mampu menjangkau berbagai wilayah.

Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat menyatakan siap meningkatkan intensitas pengawasan bekerja sama dengan aparat kepolsian.

Namun demikian, Yudhaningrat berharap personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DIY bisa ditambah, sebab hingga saat ini hanya berjumlah 20 orang.

"Saya masih akan mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk penambahan personel dari PPNS," kata dia.

(T.L007)