Pemkab dapat biaya operasional PAUD Rp10,3 miliar

id paud

Pemkab dapat biaya operasional PAUD Rp10,3 miliar

ilustrasi pendidikan anak usia dini (antaranews.com)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat Dana Alokasi Khusus sebesar Rp10,3 miliar yang akan dibagikan kepada 860 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini untuk biaya operasional pada 2016.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo Sumarsana di Kulon Progo, Rabu, mengatakan belum mendapat petunjuk pelaksaan penggunaan anggaran biaya operasional PAUD (BOP) lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

"Kami belum mendapat petunjuk pelaksanaan penggunaan anggaran, apakah dibagi sesuai jumlah siswa/PAUD atau dibagi rata setiap PAUD. Kalau dibagi rata, maka setiap PAUD mendapat Rp12 juta," kata Sumarsana.

Ia mengatakan sarana dan prasarana PAUD di tingkat pedukuhan masih harus ditingkatkan karena ada beberapa PAUD yang alat bermainnya belum ramah terhadap anak.

"Secara bertahap pemerintah memberikan bantuan sarana dan prasarana bermain sesuai kebutuhan anak," katanya.

Dia juga mengatakan tenaga pendidik PAUD sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemdikbud sehingga mereka harus menguasi teknologi informatika (TI).

Sumarsana mengimbau tenaga pendidik harus menguasai komputer karena setiap semester harus memperbaharui data mereka secara daring.

"Ini tantangan bagi mereka. Sebagai tenaga pendidik harus mengusai TI dan berinovasi. Tenaga PAUD harus bersentuhan dengan teknologi, seperti Dapodik. Nama tenaga pendidik sudah online melalui Dapodik. Kami mengharapkan tenaga PAUD harus dapat mengoperasionalkan komputer," katanya.

Terkait honor tenaga PAUD yang masih jauh dari rasa keadilan, ia mengatakan Lembaga PAUD lahir dari kepedulian masyarakat atas pendidikan anak dan pemerintah memberikan bantuan dan perhatian sesuai kemampuan.

Sumarsana mengatakan tuntutan honor tenaga PAUD sebesar UMK akan tergantung pada kebijakan bupati.

"Kami tidak dapat memberikan kepastian karena semua kebijakan ada di tangan bupati. Sejauh ini, guru tidak tetap (GTT) yang sudah bekerja puluhan tahun, honornya juga belum UMK. Tapi mereka mengusulkan honor sesuai UMK, boleh-boleh saja," katanya.

Tenaga pendidik PAUD KB Nurul Husna Banjarharjo Lasminah mengatakan dirinya mendapah upah mengajar di bawah Rp100 ribu perbulan.

Upah tersebut masih dipotong pajak penghasilan, potongan sekolah PAUDA dan Himpaudi.

"Saya terima upah bersih Rp85 ribu perbulan. Upah tersebut dibayar oleh pemerintah desa setiap tiga bulan sekali," katanya. ***4***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024