Pansel miliki waktu tiga bulan isi jabatan

id Walikota

Pansel miliki waktu tiga bulan isi jabatan

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Foto Antara/Eka Arifa R/ags/14)

Jogja (Antara Jogja) - Panitia Seleksi yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Yogyakarta memiliki waktu tiga bulan untuk menyeleksi pejabat guna kepentingan rotasi atau promosi jabatan mengisi jabatan yang kosong.

"Surat keputusan tentang pembentukan panitia seleksi sudah saya tanda tangani. Namun, untuk siapa saja nama pejabat yang mengisi, itu adalah hal yang harus dirahasiakan agar mereka bisa bekerja objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

Panitia seleksi yang ditetapkan wali kota terdiri dari tujuh orang, yaitu empat orang dari luar Pemerintah Kota Yogyakarta dan sisanya berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Ada dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY serta dari praktisi," katanya.

Menurut dia, panitia seleksi akan bekerja maksimal selama tiga bulan sehingga sejumlah jabatan eselo II yang kosong bisa terisi dengan mekanisme yang transparan dan seleksi dilakukan secara selektif.

Di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, sejumlah jabatan eselon II kosong dan kini hanya diisi oleh pelaksana tugas. Jabatan tersebut berada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian yang ditinggalkan kepala dinasnya untuk bertugas di instansi lain.

Sedangkan jabatan kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta juga kosong karena pejabat lama memasuki usia pensiun, begitu pula untuk jabatan camat Mantrijeron.

"Mekanisme pegisian jabatan dilakukan dalam dua kategori yaitu rotasi atau promosi. Kami memilih orang-orang yang kompeten untuk mengisi jabatan tersebut," katanya.

Ia menegaskan, tidak akan melakukan intervensi apapun dalam proses seleksi pejabat karena seluruhnya diserahkan kepada panitia seleksi.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksono mengatakan, proses pengisian jabatan menggunakan mekanisme seleksi terbuka melalui panitia seleksi sebenarnya sama dengan pengisian jabatan dengan mekanisme lelang.

"Harapannya, proses pengisian jabatan tetap dilakukan secara transparan. Bagaimanapun juga keputusan terakhir tetap berada di tangan wali kota," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024