Yogyakarta usulkan DIY lebih banyak tangani "Danais"

id danais

Yogyakarta usulkan DIY lebih banyak tangani "Danais"

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan agar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana keistimewaan pada tahun ini lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah DIY selaku pengguna anggaran agar lebih efektif.

"Berdasarkan pelaksanaan tahun lalu, maka kami mengusulkan agar pelaksanaan berbagai program kegiatan yang dibiayai dana keistimewaan (danais) lebih banyak dilakukan Pemerintah DIY. Tujuannya agar lebih efektif dan cakupannya bisa lebih luas," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Edy, selama ini Pemerintah Kota Yogyakarta hanya bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam melaksanaan berbagai program kegiatan yang dibiayai dana keistimewaan.

Sedangkan, Pemerintah DIY bertindak sebagai pengguna anggaran karena anggaran dana keistimewaan masuk dalam APBD Pemerintah DIY.

Selain itu, lanjut Edy, penanganan kegiatan yang dibiayai danais sangat berhubungan dengan kewenangan Pemerintah DIY yang lebih luas, khususnya dalam penanganan kawasan cagar budaya (KCB).

Di Kota Yogyakarta terdapat lima kawasan cagar budaya yang seluruhnya ditetapkan melalui peraturan gubernur DIY.

Lima kawasan cagar budaya yang ditetapkan adalah Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena kawasan tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi, salah satunya gaya bangunan di kawasan tersebut.

Meskipun demikian, Edy menambahkan, ada beberapa kegiatan yang akan lebih efektif bila ditangani langsung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, di antaranya pengembangan potensi kebudayaan atau kesenian di wilayah.

"Tentu tidak mungkin jika Pemerintah DIY harus turun sampai ke tiap wilayah di Kota Yogyakarta. Untuk kegiatan seperti ini, maka bisa ditangani langsung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta," tuturnya.

Pada tahun anggaran 2016, Edy mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta belum menerima secara resmi jumlah anggaran dana keistimewaan yang akan dikelola.

"Jika usulan tersebut disetujui, maka jumlahnya bisa saja berkurang. Tetapi, program kegiatannya tidak akan berubah. Hanya berbeda pelaksananya saja," ucapnya.

Sementara itu, serapan dana keistimewaan pada tahun lalu oleh Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai 68,52 persen untuk kinerja fisik dan 54,31 persen untuk kinerja keuangan dari total anggaran sebesar Rp22,9 miliar.

Pada tahun lalu, terdapat setidaknya tujuh program kegiatan dibiayai danais yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Persentase serapan tertinggi terdapat pada program pengembangan informasi dan sistem pertanahan dengan serapan fisik 100 persen dan keuangan 76,27 persen dari total anggaran Rp598 juta.

Sedangkan serapan terendah terdapat pada program kegiatan pengelolaan kekayaan budaya dengan serapan fisik Rp28,5 persen dan keuangan 13,8 persen dari total dana Rp5,2 miliar.

"Program kegiatan itu berhubungan dengan pembelian bangunan cagar budaya. Karena tidak terjadi kesepakatan dengan pemilik bangunan, maka kegiatan itu tidak bisa direalisasikan sehingga mempengaruhi serapan anggaran," imbuhnya.***3*** 

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024