UIN Suka usulkan penundaan penjaringan calon rektor

id UIN Suka

UIN Suka usulkan penundaan penjaringan calon rektor

UIN (Foto Antara/Dok)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Senat Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengusulkan penundaan penjaringan calon rektor perguruan tinggi keagamaan seluruh Indonesia hingga selesai revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

Ketua Senat Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka), Abdul Munir Mulkhan di Yogyakarta, Senin, mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan tidak mencerminkan demokratisasi karena senat tidak lagi memiliki peran efektif dalam menyeleksi calon rektor.

"Sehingga proses pemilihan rektor sebaiknya ditunda sampai ada kejelasan hasil peninjauan ulang PMA nomor 68 tersebut," kata Munir.

Menurut dia, dalam waktu dekat pada 2016 setidaknya ada tiga perguruan tinggi agama Islam yang akan melakukan pergantian rektor yaitu UIN Sunan Kalijaga sendiri, UIN Reden Fatah, Palembang, serta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup, Bengkulu.

"Semenjak Rektor Akhmad Minhaji (UIN Sunan Kalijaga) mengundurkan diri pada September 2015 sampai sekarang belum ada pemilihan rektor baru karena kami masih menunggu kejelasan PMA Nomor 68," kata Munir.

Ia menyebutkan, sesuai PMA Nomor 68 tahun 2015, senat hanya memiliki wewenang menerima pendaftaran calon rektor dan memberikan pertimbangan kualitatif, selanjutnya menyerahkan seluruh daftar calon tersebut langsung ke komisi seleksi yang dibentuk oleh Menteri Agama.

Mekanisme itu berbeda dengan PMA Nomor 11 tahun 2014. Sesuai peraturan lama, selain mendaftar calon rektor, senat juga memiliki wewenang menyeleksi calon hingga diperoleh tiga besar nama yang selanjutnya diusulkan ke Kemenag.

Ia mengatakan, apabila proses pemilihan rektor tetap dilakukan berlandaskan PMA 68, maka tidak ada lagi otonomi pengelolaan di lingkungan kampus. Rektor terpilih, menurut dia berpotensi hanya berasal dari orang-orang yang dekat dengan Menteri Agama.

"Maka, senat di masing-masing perguruan tinggi juga bisa lepas tanggung jawab terhadap rektor karena tidak memiliki peran lagi dalam pemilihan rektor," kata dia.

Menurut Munir Senat UIN Sunan Kalijaga telah melayangkan draf penyempurnaan PMA 68 ke Kemenag. Tuntutan penyempurnaan itu, menurut dia, juga sesuai dengan substansi rekomendasi Konferensi Guru Besar di lingkungan Kemenag RI pada 29 November-1 Desember 2015.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Nizar Ali mengatakan, PMA Nomor 68 justru lebih sesuai dan mampu mengakomodasi demokratisasi pemilihan rektor. Peraturan itu membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh calon untuk berkompetisi tanpa ditentukan oleh senat.

Menurut mantan Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga ini, seleksi rektor di tingkat senat belum tentu terlepas dari unsur politik dan kepentingan, serta terjamin objektivitasnya.

"Bahkan kalau tidak punya dukungan di senat, banyak yang batal mendaftar," katanya yang juga pernah ikut seleksi Rektor UIN Sunan Kalijaga pada 2014 itu.
L007
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024