Akademisi: pemerintah perlu perluas lahan pertanian

id Lahan

Akademisi: pemerintah perlu perluas lahan pertanian

Ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah perlu memprioritaskan perluasan lahan pertanian untuk mencapai target swasembada pangan, kata Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Jamhari.
"Luas lahan pertanian terus mengalami penyusutan sehingga sulit mencapai swasembada pangan," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, terus menyusutnya luas lahan pertanian dapat dilihat dari sedikitnya luas lahan per kapita masyarakat yang hingga kini hanya mencapai 0,25 hektare per kapita per tahun.
Luas lahan per kapita tersebut masih jauh dibanding dengan negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia, Thailand, serta Vietnam yang rata-rata mencapai 3,5 hektare per kapita.
Ia mengatakan perluasan lahan pertanian juga diperlukan untuk mencapai target berbagai produksi pertanian, seperti padi yang selama 2016 ditargetkan 75,13 juta ton, kedelai 1,5 juta ton, gula 3,07 juta ton, dan jagung 21,35 juta ton.
Oleh sebab itu, katanya, selain cita-cita swasembada pangan, target produksi pertanian tersebut juga sulit tercapai jika tidak dilakukan perluasan lahan serta pencegahan penyusutan lahan pertanian di berbagai daerah.
Perluasan lahan pertanian, kata dia, perlu diwujudkan dengan menegakkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk mencegah penyusutan lahan pertanian.
Selama ini, kata dia, UU PLP2B yang bertujuan menetapkan lahan pertanian dilindungi belum diimplementasikan secara tegas dan menyeluruh.
Buktinya, kata dia, sebagian besar lahan pertanian dengan mudah berubah menjadi lahan nonpertanian, seperti apartemen, perhotelan, serta perumahan.
"Sebagian besar sudah dikonversi menjadi lahan nonpertanian," kata dia.
Menurut Jamhari, UU PLP2B memang telah diturunkan menjadi peraturan daerah (perda) di beberapa provinsi di Indonesia.
Namun demikian, secara keseluruhan belum teruskan menjadi peraturan bupati yang didukung dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten.
"Secara mendetai belum ditentukan lahan mana yang mau dilindungi di tingkat kabupaten," kata dia.
Kondisi tersebut, menurut dia, juga menyulitkan Indonesia dalam bersaing dengan negara ASEAN lainnya memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), khususnya dalam persaingan perdagangan di bidang pertanian.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024