Polres Gunung Kidul amankan pencuri dengan pemberatan

id polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul amankan pencuri dengan pemberatan

Mapolres Gunung Kidul (Foto Antara/Mawarrudin/ags/14)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku dua kelompok pencuri dengan pemberatan lintas provinsi yang meresahkan masyarakat setempat.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Hariyanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan kelompok pertama Zanrodi (33) warga Desa Mudal, Temanggung (Jawa Tengah), Istofa (35) Tembarak, Temanggung, dan Suhadiyanto (29) Semin, Gunung Kidul.

"Petugas mengamankan tiga buah obeng, dua buah ketapel, satu buah kunci digunakan untuk mencongkel rumah milik Sri martini (55) warga Dusun Gedangan 1, Gedangrejo, Karangmojo, serta hasil curian laptop merek Acer dan tape recorder pada Senin 30 November 2015. Dua orang pelaku merupakan residivis, dan berhasil ditangkap petugas setelah melakukan aksinya," kata Haryanto.

Ia mengatakan kronologi penangkapan bermula saat petugas patroli mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia yang parkir dalam waktu cukup lama seperti sedang menunggu seseorang di depan Masjid Al Falaq, Karangmojo. Kecurigaan polisi semakin besar karena saat ditanyai, sang pengemudi mobil itu justru terlihat gugup dan menjawab berbelit-belit.

Oleh petugas, Istofa lantas dibawa ke Polsek Karangmojo untuk diinterogasi. Akhirnya, Istofa mengaku ia tengah menunggu kedua rekannya yang sedang melakukan pencurian. "Keterangan kemudian digunakan petugas untuk melakukan penjebakan," katanya.

Selanjutnya, kata Heriyanto, kelompok pencuri kedua yang berhasil diamankan terdiri dari empat orang yakni Suwarso (54) warga Bekasi Timur, Kota Bekasi (Jabar), Carna (26) warga Terisi Indramayu (Jabar), dan Taufik Hidayat warga Ngamprah, Bandung, serta Lukman Hakim (29) warga Karawang (Jabar). "Satu orang masih sebagai saksi," katanya.

Ia mengatakan kronologi penangkapan yakni pada saat satreskrim melakukan patroli dan mendapatkan laporan dari salah seorang anggota Polsek Ponjong, bahwa ada sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia sedang berhenti dan setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam muncul Mobil APV warna silver. Lalu mobil APV dengan plat nomor T 1386 GI berangkat ke arah Kecamatan Playen dan berhenti di toko kelontong "Gunawan".

Kemudian, ada kedua orang turun mencoba melakukan curat. Sementara dua orang lainnya pergi ke arah Yogyakarta. "Dua orang mencoba melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan opsanal polres dan Polsek Patuk di depan Polsek Patuk," kata Hariyanto.

Salah seorang pelaku pencurian kelompok satu Suhardiyanto mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Hal ini untuk menutup utangnya. "Hasil mencuri rencananya untuk membayar utang," katanya.

Dari pengakuan pelaku pencurian kelompok dua, Taufik mengatakan pernah mencuri di Semarang dan Pekalongan (Jateng). Dirinya mendapatkan bagian Rp5 juta. "Yang dicuri susu dan rokok," katanya.

Semantara itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka diancam dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," katanya.

(KR-STR)