Kulon Progo ajukan uji materi UU Pemda

id Kulon Progo

Kulon Progo ajukan uji materi UU Pemda

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta dukungan DPRD setempat untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Senin, mengatakan UU Pemda menyebabkan pemerintah daerah tingkat dua menanggung banyak kerugian.

"Kami berharap DPRD membahasnya dalam sidang paripurna dan mendukung kami melakukan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Hasto.

Ia mengatakan akibat UU itu, aset dan anggaran pendidikan tingkat SMP hingga SMA ditarik ke provinsi. Begitu juga, bidang ESDM ditarik ke provinsi.

Menurut Hasto, ditariknya kewenangan pendidikan SMP dan SMA, anggaran tidak tertuang dalam APBD. Kemudian, bidang ESDM, izin penambangan harus ke provinsi.

"Pemda tingkat dua kehilangan potensi kehilangan pendapatan pajak dan retribusi. Penambang pasir Kulon Progo juga mengalami kesulitan mendapatkan perizinan, dan pada akhirnya menghambat proyek pembangunan daerah," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mendukung langkah Pemkab Kulon Progo mengajukan uji materi UU Pemda, terutama pengalihan kewenangan ESDM ke provinsi.

"Kami setuju rencana Pemkab Kulon Progo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi keputusan bersama antara DPRD dengan bupati," kata Hamam.

Ia mengatakan poin yang perlu ditinjau yakni penarikan aset SMP dan SMA ke provinsi dan penarikan ESDM ke provinsi. Saat ini, masyarakat Kulon Progo yang menjadi penambang pasir mengalami kesulitan mendapat izin menambang dari provinsi.

Menurut Hamam, pengalihan kewenangan ESDM ke provinsi menghilangkan pendapatan retribusi dan pajak pemkab. Sementara itu, provinsi tidak siap mengelola perizinan penambangan pasir.

"Kami mendukung kewenangan ESDM ditangani oleh kabupaten/kota sehingga penambang pasir tidak kesulitan mendapatkan izin," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024