PT Taspen DIY sosialisasikan JKK-JKM

id pt taspen diy

PT Taspen DIY sosialisasikan JKK-JKM

TASPEN (Foto Antara/Dok)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - PT Taspen (Persero) Daerah Istimewa Yogyakarta menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Cabang PT Taspen DIY Tumpak Pardede di Kulon Progo, Rabu, mengatakan peraturan pemerintah ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tanun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pemerintah kabupaten memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Tujuannya memberikan perlindungan atas risiko pekerjaan sebagai akibat dari menjalankan pekerjaan," katanya.

Ia mengatakan hal yang paling penting dalam sosialisasi ini yakni ahli waris pegawai yang meninggal aktif sejak Juli 2015, segera mencairkan santunan kematian.

"Di Kabupaten Kulon Progo ada 11 pegawai aktif meninggal, lima pegawai sudah menerima santunan, dan enam pegawai masih melakukam proses pencairan. Kami juga kerja sama dengan BKD supaya membantu ahli waris mengurus santunan kematian," katanya.

Ia mengatakan JKK dan JKM ini diberikan sebagai bentuk kepedulian negara dan tanggung jawab pemerintah memberikan kesejahteraan bagi PNS. Pemerintah beranggapan perlunya perlindungan yang maksimal kepada pegawai Aparatur Negara.

Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat. PNS nantinya akan mendapatkan biaya perawatan dari Taspen sampai sembuh. Apabila mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, akan diberikan santunan kematian kerja sebesar 60 persen dikali 80 gaji terakhir yang dibayarkan satu kali saat itu juga dan uang duka tewas sebesar enam kali gaji terakhir, serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Sementara iu, untuk Jaminan Kematian meliputi santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. Santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp15 juta. Dan, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir dan biaya pemakaman Rp7,5 juta.

Bagi peserta meninggal dan masih memiliki putra atau putri yang masih bersekolah, akan memperoleh bantuan beasiswa. Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan Rp45 juta, siswa SMP Rp35 juta dan siswa SMA Rp25 juta dan mahasiswa Rp15 juta. Besarnya iuran JKK tergantung pada masa kerja dan golongan PNS. Untuk besaran iuran JKK, adalah sebesar 0,24 persen dari gaji peserta tiap bulan. Besaran iuran JKM sebesar 0,30 persen dari gaji peserta tiap bulan.

"Syarat pencairan yakni mengisi formulir, ahli waris, bukti slip gaji terakhir dan menyerahkan keterangan dari BKD bahwa pegawai tersebut telah meninggal dunia," katanya.

Kepala BKD Kulon Progo Yuriyanti mengatakan PNS berhak atas perlindungan dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa JKK dan KKM. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015.

"Pemkab Kulon Progo telah membayarkan kewajiban mendaftarkan 7.900 PNS dan menanggung iuaran per bulannya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2015," katanya.***4***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024