Pemkab Gunung Kidul beri intensif kepada desa

id Gunung Kidul

Pemkab Gunung Kidul beri intensif kepada desa

logo Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan penghargaan kepada desa yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo.

Kepala Pelayanan dan Penagihan DPPKA Gunung Kidul Marwoto Agus Basuki di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan Pemkab Gunung Kidul melalui surat keputusan Bupati Gunung Kidul Nomor 270/KPTS/2015 tentang Pemberian Pengharagaan bagi Desa Lunas PBB P2 2015.

"Penilaiannya sesuai dengan kriteria masing-masing desa meliputi waktu pelunasan, pokok ketetapan dan jumlah obyek pajak," kata Marwoto.

Adapun desa yang mendapatkan penghargaan yakni Desa Ngoro-oro, Kecamatan patuk yang lunas pada Maret 2015 jumlah hadiahnya Rp11. 876.037, Desa Melikan, Kecamatan Ronngkop, yang lunas Maret 2015 Rp11.468.858, Desa Ngloro, Kecamatan Saptosari, lunas April 2015 mendapatkan hadiah Rp10.337.807.

Selanjutnya, Desa Hargosari, Kecamatan Tanjungsari, lunas Juni 2015 mendapatkan hadiah Rp6.741.065, dan Desa Sampang, Kecamatan Gedangsari dan Salam Jecamatan, Kecamatan Patuk.

Ia mengatakan objek pajak PBB P2 yang dilayan pemerintah Kabupaten Gunung Kidul sebanyak 582.656 objek pajak dengan pokok ketetapan terakhir Rp18 miliar dengan jatuh tempo 30 September 2015.

Sampai saat jatuh tempo 447.775 objek pajak telah lunas sebesar Rp13 miliar. "Terdapat 53 desa yang telah lunas, sedangkan ada 91 desa yang belum lunas," ucapnya.

Dia mengatakan dari 91 desa ada 25 desa yang pokok pajaknya masih tinggi. Dikatakannya kendala yang dihadapi oleh desa untuk menagih tunggakan karena wajib objek pajak berada diluar kota. Sehingga desa kesulitan dalam menagih.

"Hal ini bukan kesalahan desa tetapi memang objek pajak berada diluar kota," ujarnya.

Upaya yang dilakukan yakni dengan cara identifikasi pertitik, lalu diupayakan penagihan secara terus menerus kepada obyjk pajak. Wajib pajak yang menunggak, sanksi denda setiap bulan dua persen maksimal 24 bulan maksimal 48 persen.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.

Marwoto mengungkapkan upaya yang lain dengan melakukan "flagging" atau penghapusan pajak yang sudah dibayarkan. Tahun ini ditargetkan sebesar Rp200 hingga Rp300 juta menunggu kajian.

Flagging ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Namun demikian, penghapusan ini masyarakat harus bisa menunjukkan bukti bila memang sudah membayar pajak.

Sementara itu, Pejabat Sekda Gunung Kidul Supartono mengatakan pihaknya akan terus melakukan peningkatan 53 desa yang sudah lunas.

"Kami upayakan ditambah lagi, tapi kami bandingkan dengan kabupaten lain untuk Gunung Kidul lebih baik," tambahnya.

Ia mengatakan sesuai dengan ketetapan APBD 2015 Rp14 miliar sudah lunas. Namun demikian, pihaknya akan melakukan identivikasi setelah november akan dilakukan pemberian sanksi. Wajib pajak yang menunggak, sanksi denda setiap bulan dua persen maksimal 24 bulan.***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024