Bantul kaji kemungkinan pemindahan TPR wisata pantai

id TPR

Bantul kaji kemungkinan pemindahan TPR wisata pantai

Ilustrasi TPR Parangtritis, Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengkaji kemungkinan pemindahan tempat pemungutan retribusi bagi pengunjung objek wisata pantai selatan setempat.

"Sedang kami fikirkan, apakah nanti tempat pemungutan retribusi (TPR) dipindah di selatan jalur jalan lintas selatan (JJLS), namun teknisnya bagaimana perlu kami diskusikan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul, Bambang Legowo di Bantul, Jumat.

Menurut dia, saat ini lokasi TPR sebagai gerbang masuk sejumlah objek wisata pantai selatan berada di utara JJLS, proyek pemerintah pusat tersebut saat ini masih proses pembangunan untuk di sisi timur wilayah Bantul.

Ia mengatakan, sejauh ini TPR pantai Bantul sisi barat masih bisa difungsikan petugas untuk memungut retribusi pengunjung, mengingat arus kendaraan pengunjung pantai harus melewati gerbang masuk wisata itu.

Namun demikian, kata dia, jika nanti proyek JJLS sudah selesai dibangun atau sudah terhubung dengan Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul, pengunjung pantai terbebas dari pungutan jika TPR berada di utara JJLS.

"Makanya apakah (TPR) perlu kami pindah, namun spacenya harus jauh dari JJLS, karena khawatirnya kalau ada antren kendaraan hendak menuju pantai panjang, bisa ganggu JJLS," katanya.

Ia mengatakan, sebab jarak antara JJLS dengan bibir pantai selatan tidak terlalu jauh, sehingga jika ada bangunan TPR, harus diupayakan jauh dari laut dengan konsekuensi dekat dengan JJLS.

Bambang mengatakan, terdapat dua kemungkinan, yakni TPR dibiarkan di utara JJLS dengan konsekuensi kehilangan pendapatan retribusi pengunjung pantai, kemudian TPR di selatan JJLS yang kemungkinan akan ganggu lalu lintas jalan nasional itu.

"Pendapatan pariwisata hampir 95 persennya dari pantai (melalui TPR), jadi kalau (TPR) tetap di utara retribusi bisa hilang, bagi saya retribus pantai dibebaskan tidak masalah, namun kan perlu payung hukumnya," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024