Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta langsung menyosialisasikan besaran Upah Minimum Kota 2016 yang ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin (2/11).
"Ada sekitar 100 perusahaan yang telah menerima sosialsiasi mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Harapannya, seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta memenuhi ketentuan pembayaran UMK yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.
Berdasarkan keputusan Gubernur DIY, UMK Kota Yogyakarta 2016 ditetapkan sebesar Rp1.452.400 atau mengalami kenaikan 11,5 persen dibanding UMK 2015. Besaran kenaikan tersebut merupakan gabungan dari nilai inflasi dan pendapatan domestik bruto.
UMK Kota Yogyakarta 2016 yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut lebih tinggi dibanding kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.410.618.
"Besaran UMK 2016 yang ditetapkan mengalami kenaikan 2,95 persen dibanding KHL," katanya.
UMK 2016 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY tersebut juga mengalami sedikit kenaikan dibanding nilai UMK yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Rp1.452.287.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Kota Yogyakarta akan melanjutkan sosialisasi mengenai besaran UMK 2016 tersebut ke seluruh perusahaan. "Kami akan sampaikan melalui surat edaran ke 1.300 perusahaan yang tercatat di Kota Yogyakarta," katanya.
UMK 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2016. Perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan dapat mengajukan usulan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja DIY.
"Karena belum ada peraturan terbaru mengenai mekanisme pengajuan penangguhan UMK, maka syarat yang dibutuhkan sama seperti tahun lalu. Nanti, kami akan turun untuk memeriksa langsung perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK," katanya.
Selain itu, lanjut dia, karyawan yang tidak memperoleh hak berupa pembayaran upah sesuai ketentuan juga bisa mengadu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
"Tidak perlu posko khusus. Aduan bisa disampaikan langsung melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Kota Yogyakarta atau disampaikan langsung ke kepala dinas atau pejabat lain. Kami terbuka," katanya.
Sementara itu, dengan adanya ketentuan berupa PP Pengupahan, maka ketugasan Dewan Pengupahan bergeser pada pembinaan kepada perusahaan agar memiliki struktur skala upah.
UMK, lanjut dia, ditujukan kepada pekerja baru, sedangkan pekerja lama yang sudah bekerja selama beberapa tahun di sebuah perusahaan memerlukan penyesuaian upah yang diatur tersendiri.
"Pekerja yang baru masuk dengan pekerja yang sudah bekerja lama tentu memiliki upah yang berbeda. Setiap perusahaan harus merumuskan struktur skala upah ini," katanya.
Survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan rutin tiap bulan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta tetap dilanjutkan karena hasil survei tersebut akan menjadi penyeimbang dalam menentukan UMK.
(E013)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib