Kota Yogyakarta langsung sosialisasikan UMK 2016

id UMK

Kota Yogyakarta langsung sosialisasikan UMK 2016

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta langsung menyosialisasikan besaran Upah Minimum Kota 2016 yang ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin (2/11).

"Ada sekitar 100 perusahaan yang telah menerima sosialsiasi mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Harapannya, seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta memenuhi ketentuan pembayaran UMK yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan keputusan Gubernur DIY, UMK Kota Yogyakarta 2016 ditetapkan sebesar Rp1.452.400 atau mengalami kenaikan 11,5 persen dibanding UMK 2015. Besaran kenaikan tersebut merupakan gabungan dari nilai inflasi dan pendapatan domestik bruto.

UMK Kota Yogyakarta 2016 yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut lebih tinggi dibanding kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.410.618.

"Besaran UMK 2016 yang ditetapkan mengalami kenaikan 2,95 persen dibanding KHL," katanya.

UMK 2016 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY tersebut juga mengalami sedikit kenaikan dibanding nilai UMK yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Rp1.452.287.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Kota Yogyakarta akan melanjutkan sosialisasi mengenai besaran UMK 2016 tersebut ke seluruh perusahaan. "Kami akan sampaikan melalui surat edaran ke 1.300 perusahaan yang tercatat di Kota Yogyakarta," katanya.

UMK 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2016. Perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan dapat mengajukan usulan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja DIY.

"Karena belum ada peraturan terbaru mengenai mekanisme pengajuan penangguhan UMK, maka syarat yang dibutuhkan sama seperti tahun lalu. Nanti, kami akan turun untuk memeriksa langsung perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK," katanya.

Selain itu, lanjut dia, karyawan yang tidak memperoleh hak berupa pembayaran upah sesuai ketentuan juga bisa mengadu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

"Tidak perlu posko khusus. Aduan bisa disampaikan langsung melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Kota Yogyakarta atau disampaikan langsung ke kepala dinas atau pejabat lain. Kami terbuka," katanya.

Sementara itu, dengan adanya ketentuan berupa PP Pengupahan, maka ketugasan Dewan Pengupahan bergeser pada pembinaan kepada perusahaan agar memiliki struktur skala upah.

UMK, lanjut dia, ditujukan kepada pekerja baru, sedangkan pekerja lama yang sudah bekerja selama beberapa tahun di sebuah perusahaan memerlukan penyesuaian upah yang diatur tersendiri.

"Pekerja yang baru masuk dengan pekerja yang sudah bekerja lama tentu memiliki upah yang berbeda. Setiap perusahaan harus merumuskan struktur skala upah ini," katanya.

Survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan rutin tiap bulan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta tetap dilanjutkan karena hasil survei tersebut akan menjadi penyeimbang dalam menentukan UMK. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024