BPPTKG panggil pendaki Merapi yang menutupi CCTV

id pendaki

BPPTKG panggil pendaki Merapi yang menutupi CCTV

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Teresia May/Koz/mes/15.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta memanggil pendaki Gunung Merapi yang memasang bendera sehingga menutupi "closed circuit television" pemantau kondisi puncak gunung.

"Ini sebagai pembelajaran bersama untuk semua pihak, khususnya pendaki gunung. Ini bukan tiang bendera, tetapi tiang penting yang harganya mahal," kata Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta I Gusti Made Agung Nandaka di Yogyakarta, Kamis.

Sebanyak empat pendaki Gunung Merapi asal Salatiga Jawa Tengah diketahui menjadi pihak yang bertanggung jawab memasang bendera berwarna putih berukuran 30x50 centimeter di tiang penyangga CCTV pemantau puncak Gunung Merapi.

Bendera bertuliskan "Adventure 54 Salatiga" tersebut dipasang pada 11 Oktober. Akibat tertiup angin, maka bendera tersebut menutupi CCTV sehingga menyulitkan petugas melakukan pemantauan kondisi puncak gunung api aktif itu.

"Pemantauan Merapi dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya pemantauan visual dengan CCTV. Pemantauan ini sangat penting guna mengetahui perubahan kondisi di puncak setiap saat," katanya.

Ia berharap, seluruh pendaki menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, apalagi pendaki juga sudah dilarang mendaki hingga puncak.

"Selama ini, rekomendasi pendakian hanya dilakukan hingga Pasar Bubar saja. Sudah ada rambu-rambu yang dipasang," katanya.

Keempat pendaki yang dipanggil BPPTKG tersebut kemudian diajak memasuki ruang pemantauan Gunung Merapi guna melihat secara langsung akibat yang ditimbulkan dari pemasangan bendera di tiang CCTV puncak.

"Hasil `capture` dari CCTV seperti ini. Ada bagian gunung yang tidak bisa dipantau karena tertutup bendera," kata Made.

Namun demikian, BPPTKG tidak akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum meskipun pendaki yang melakukan tindakan tersebut bisa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena membahayakan alat dan mengganggu pemantauan.

Bendera yang menutupi CCTV diambil pada Selasa (27/10) siang oleh Petugas Gunung Api Pos Babadan Tri Mujiyanto.

"Bendera baru bisa diambil Selasa (27/10) siang karena sejak malam ada badai di puncak gunung," katanya yang kemudian menyimpan bendera itu di Pasar Bubar.

BPPTKG memiliki 16 CCTV untuk memantau Gunung Merapi, masing-masing satu di puncak dan Pasar Bubar serta 14 lainnya tersebar di beberapa sungai yang berhulu di Merapi.

Septian Anggara Putra dari Komunitas Adventure 54 mengaku merasa bersalah atas tindakan tersebut.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas tindakan kami. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami," katanya. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024