Pencairan bosda sekolah swasta tunggu kelengkapan syarat

id bos

Pencairan bosda sekolah swasta tunggu kelengkapan syarat

ilustrasi.infojambi.com

 Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta masih menunggu kelengkapan administrasi dari seluruh sekolah swasta di wilayah tersebut sebagai syarat mutlak mencairkan bantuan operasional sekolah daerah.

  "Sudah ada sekolah swasta yang melengkapi syarat pencairan bantuan operasional sekolah daerah (bosda) tetapi banyak juga yang belum. Kami tidak bisa mencairkan anggaran secara parsial, sehingga tetap akan menunggu semua sekolah melengkapi syaratnya terlebih dulu baru dana dicairkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Kamis.

� � Menurut dia, kondisi tersebut justru merugikan sekolah swasta yang sudah tertib melengkapi persyaratan, sehingga pihaknya meminta sekolah lain untuk segera melengkapi persyaratan agar anggaran bisa cepat dicairkan.

  "Kecenderungannya, bosda untuk sekolah swasta dicairkan menjelang akhir tahun. Pada tahun lalu, bantuan baru dicairkan November karena permasalahan serupa," katanya.

  Kendala yang kerap dihadapi sekolah swasta untuk melengkapi persyaratan administrasi pencairan di antaranya adalah status yayasan pengelola sekolah serta laporan pemanfaatan bosda tahun sebelumnya.

 Yayasan pengelola sekolah swasta, harus sudah memiliki badan hukum sehingga legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan pemanfaatan bosda hanya bisa diperuntukkan untuk kegiatan operasional sekolah.

  "Untuk sekolah negeri, dana bosda ini sudah dicairkan lebih cepat yaitu pada September. Sekolah nri cenderung lebih tertib dalam administrasi penggunaan dan laporan sehingga dana bisa cepat dicairkan," katanya.

  Setiap tahun, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk bosda. Besaran bosda diterimakan sesuai jumlah murid dan jenjang pendidikan.

  Bosda untuk siswa SD ditetapkan Rp750.000 per siswa per tahun, SMP Rp1 juta per siswa, SMA Rp2,25 juta per siswa dan SMK Rp1,9 juta per siswa per tahun.

   Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru berharap agar Dinas Pendidikan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian dalam mencairkan anggaran.

  "Seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dulu sebelum anggaran dicairkan. Dinas harus bisa bersikap tegas, bahkan hingga mencoret sekolah jika terbukti menyalahgunakan anggaran," katanya. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024