KPU Gunung Kidul tetapkan DPT 617.599 pemilih

id kpu gunung kidul

KPU Gunung Kidul tetapkan DPT 617.599 pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Mamik/ANTARA)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah 2015 sebanyak 617.599 pemilih, menurun dibandingkan daftar pemilih sementara.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul M Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan jumlah DPT 617.599 pemilih itu terdiri dari laki-laki 300.499 pemilih dan perempuan 317.100 pemilih dan mengalami peningkatan 20.010 orang dari DPT Pilpres 2014 yang berjumlah 597.589 orang.

"Dari data tersebut Kecamatan Wonosari paling banyak jumlah pemilihnya yakni sebesar 66.399 pemilih," kata Zaenuri.

Ia mengatakan data warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb ditunggu hingga 28 Oktober 2015. "Apabila tidak masuk DPT, mereka bisa menggunakan KTP mereka. Asalkan, mereka memang memiliki hak pilih di TPS rumahnya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya berharap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) kembali mencermati jika masih ditemukan data ganda atau yang meninggal jangan sampai masih dipanggil saat pemungutan suara. Petugas PPK bisa merupakan pencermatan dan tidak lanjut dengan melibatkan panwascam dan PPK.

"Nantinya DPT akan ditempel dilokasi strategis seperti kantor balai desa, calon TPS dan beberapa lokasi lainnya," katanya.

Zaenuri menjelaskan data yang ada merupakan hasil pencermatan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang merupakan hasil dari coklit PPDP sebelum DPS dutetapkan sdan sudah tidak ada didalam DPS.

Adapun sbagian kecil terdapat dalam DPS telah diperbaiki berdasarkan pencermatan oleh PPS dan PPK dengan melibatkan PPL dan panwascam diwilayah kerja masing-masing.

"TMS karena ganda meininggal, pindah domisili dan fiktif yang sudah direkomendasi oleh masyarakat, PPL dan panwascam sudah diselesaikan," katanya.

Ia mengatakan permasalahan yang telah ditemukan dan diselesaikan ditingkat masing-masing semestinya tidak perlu direkomendasikan di tingkat kabupaten.

"Rekomendasi yang disampaikan menyesuaikan dan dengan tahapan pemilihan baik dari waktu dan data," katanya.***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024