Petugas Karantina Ikan Yogyakarta lepas liarkan lobster

id lobster

Petugas Karantina Ikan Yogyakarta lepas liarkan lobster

Penyidik Kantor Karantina Ikan Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Haryanto menunjukkan lobster yang berhasil disita dan kemudian dilepasliarkan. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Petugas Kantor Karantina Ikan Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta melepas liarkan ratusan lobster di Pantai Sepanjang, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyidik Kantor Karantina Ikan Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Haryanto di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan pihaknya mengamankan 534 ekor lobster jenis pasir dan batu dengan berat rata-rata 70 sampai 100 gram per ekor.

"Pada Kamis (1/10), kami menangkap tangan upaya penyelundupan lobster (panullirus spp) ke Singapura yang merugikan negara sebesar Rp500 juta," kata Adi saat ditemui Pantai Sepanjang, Gunung Kidul.

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 yang mengatur penangkapan lobster, kepiting (szylla spp) dan rajungan. Sesuai pasal 3, lobster yang boleh ditangkap memiliki ukuran karapas minimal delapan centimeter atau berat lebih dari 200 gram per ekor dan tidak bertelur.

"Lobster yang akan dikirim ke Singapura, semua di bawah standar yang ditentukan," ucapnya.

Haryanto mengatakan kerugian negara mencapai Rp500 juta, bila dihitung kargo dan pajak. Namun, hitungan itu akan semakib besar jika satu lobster besar dan bertelur menurut Haryanto bisa menghasilkan puluhan ribu bibit lobster.

"Lobseter itu jika dibudidayakan selama 3-4 bulan sudah bertelur, dan jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu," katanya.

Lobster tersebut dipacking dalam dua boxs diangkut mengunakan truk bernopol H 1577 WA. Mengunakan agen jasa pengiriman PT SDL (Sarana Darma Langgeng), lobster rencananya diekspor ke Singapura mengunalan maskapai penerbangan Air Asia. Namun pemiliknya sampai saat ini sudah dipanggil namun tidak datang ke kantor karantina ikan.

"Sampai sekarang pemiliknya sudah dipanggil tetapi belum datang ke kantor," ucapnya.

Akibat pelanggaran tersebut, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan. Pelaku dijerat pasal 31 ayat 1 dengan ancaman penjara tiga tahun dan ditambah denda Rp150 juta. Pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 8 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp1,2 miliar.

"Sampai sekarang belum ada calon tersangka," jelasnya.

Seluruh lobster dikembalikan ke laut, meski sudah mati. Sementara yang hidup ada yang langsung dikembalikan dan sebagian lainnya harus diobservasi karena stres. "Yang mati bisa menjadi rumpon," ucapnya.***1*** Budi Suyanto

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024