Panwas temukan puluhan APK bukan buatan KPU

id alat peraga kampanye Bantul

Panwas temukan puluhan APK bukan buatan KPU

Penertiban Alat Peraga Kampanye Petugas menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/1). Penertiban oleh personel gabungan dari Satpol PP, Panwaslu yang dikawal anggota kepolisian tersebut membersi

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan puluhan alat peraga kampanye yang bukan buatan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Panwas Bantul, Supardi di Bantul, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah mendata APK untuk pemilihan kepala daerah, dan menemukan puluhan yang bukan buatan dari KPU Bantul masih terpasang di beberapa wilayah.

"Panwas sudah mendata sebagian APK yang terpasang, dan kami kemarin sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Bantul untuk menindaklanjuti temuan kami," kata Supardi.

Menurut dia, dari data yang sudah masuk, terdapat puluhan APK baik berbentuk spanduk, baliho maupun poster dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Bantul 2015, baik nomor urut satu maupun nomor urut dua.

Salah satunya di kawasan Jalan Parangtritis, tepatnya di pertigaan Pasar Ngangkruk, dua buah poster dan baliho bergambar pasangan calon nomor urut satu masih terpasang, diduga APK tersebut sengaja dipasang di tempat itu karena dinilai sangat strategis.

"Sesuai aturan dan regulasi yang ada, bahwa APK masing-masing pasangan calon diadakan dan dipasang KPU, sehingga jika ditemukan APK di luar yang dikeluarkan KPU itu maka dinyatakan ilegal dan menyalahi aturan," kata dia.

Supardi mengatakan, setelah surat rekomendasi dilayangkan ke KPU Bantul, pihaknya berharap segera ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada masing-masing tim kampanye pasangan untuk menurunkan APK yang terpampang tersebut.

Ia mengatakan, jika dalam waktu satu kali 24 jam tim kampanye tidak melakukan pencopotan terhadap APK tersebut, maka aparat terkait yang akan melakukan pencopotan paksa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015.

"Prosedurnya (penertiban APK salahi aturan) KPU memberikan peringatan kepada tim kampanye untuk mencopot sendiri, tetapi kalau tidak diindahkan maka akan kami tertibkan," kata Supardi.

Pilkada Bantul 2015 diikuti dua peserta, yakni pasangan nomor satu Suharsono-Abdul Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan PKB, kemudian pasangan nomor dua Sri Suryawidati-Misbakhul Munir yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.

(KR-HRI)