Panwaslu Sleman : pemasangan APK ilegal marak

id alat peraga kampanye

Panwaslu Sleman : pemasangan APK ilegal marak

Ilustrasi, penertiban alat peraga kampanye. (Foto Mamiek/Antara)

Sleman, (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pada masa kampanye pilkada yang baru berjalan dua minggu ini banyak terjadi pelanggaran, khususnya pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau spanduk ilegal.

"Dua minggu setelah masa kampanye ini banyak ditemukan pelanggaran berupa pemasangan spanduk dan baliho ilegal. Baliho dan spanduk ilegal tersebut dipasang bukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, sehingga termasuk ilegal," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman Djajadi, Kamis.

Menurut dia, baliho dan spanduk berisi gambar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tersebut terus bermunculan meski sudah ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Sleman.

"Selama inui sudah sering ditertibkan dan diturunkan, tetapi memang bermunculan lagi. Spanduk dan baliho kampanye yang diperbolehkan hanya dari KPU yang masih belum dilakukan pemasangan. Selain dari KPU, itu ilegal. KPU masih belum pasang, beberapa hari lagi," katanya.

Ia mengatakan, nantinya pemasangan spanduk dan baliho kampanye cabup dan cawabup sudah disiapkan titik-titik lokasinya dan harus dijaga agar tidak dirusak.

"Lima titik untuk pemasangan baliho dan spanduk sudah ditetapkan. Yang diamankan itu di luar titik yang telah ditentukan. Nantinya spanduk dan baliho yang diperbolehkan itu juga harus dijaga, karena milik negara," katanya.

Djajadi mengatakan, dalam pembagian tugasnya untuk menangani pelanggaran kampanye, pihaknya hanya memberikan rekomendasi saja. Kemudian diserahkan ke KPU.

"Satpol PP yang melakukan penindakan penertiban, untuk sanksi dari pelanggaran pemasangan APK ilegal ini, dari mulai teguran hingga peringatan. Sanksi dari KPU, kami hanya merekomendasikan saja," katanya.

Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satpol PP Kabupaten Sleman, Rusdi Rais, mengatakan petugasnya sekitar dua minggu terakhir ini, setiap harinya "kucing-kucingan" dengan pemasang spanduk dan baliho kampanye.

"Meski sudah ditertibkan dan dimusnahkan, selalu saja bermunculan kembali alat peraga kampanye (APK) ilegal tersebut," katanya.

Menurut dia, setidaknya ada 15 petugas Satpol PP Sleman yang dikerahkan untuk mengamankan spanduk dan baliho ilegal tersebut. Mereka selain berpatroli, juga mengecek titik laporan dugaan pelanggaran yang diinformasikan Panwaslu Sleman.

"Sebanyak 15 petugas setiap harinya yang dikerahkan, namun selalu saja ada APK ilegal. Pagi dicopoti, besoknya sudah ada lagi baliho dan spanduk kampanye ilegal," katanya.***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024