Polres Gunung Kidul ungkap investasi bodong

id polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul ungkap investasi bodong

Mapolres Gunung Kidul (Foto Antara/dok)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus investasi bodong dengan modus investasi fiktif kebun karet di Lampung dan kebun teh di Bogor.

Kabag Ops Polres Gunung Kidul Kompol Eddy Sugiharto di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan korban atas nama Bambang Iswandi (32), warga Dengok, Playen, Gunung Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp35 juta karena tergiur dengan investasi yang ditawarkan oleh Rina Rahwati Warga Meradung, Klampis, Bangkalan, Jawa Timur.

"Korban dijanjikan untuk berinvestasi kebun karet di Lampung dan kebun teh Bogor," kata Eddy.

Ia mengatakan kronologinya, Rina mendatangi dan menginap di rumah korban tinggal pada September 2013 sampai Februari 2014.

"Sekitar November 2013 pelaku menawarkan investasi itu kepada korban," katanya.

Eddy mengatakan kebun teh dan kebun karet tersebut dikelola oleh Kusnia Wijayanti, pelaku meyakinkan korban jika mau berinvestasi, maka akan memperoleh hasil setiap bulannya. Kedepan kedua kebun itu bisa menjadi hak milik, jika mau menyerahkan uang lagi.

Tertarik investasi, Korban memberikan uang total Rp35 juta dengan tiga kali menyerahkan uang yakni 15 November 2013 menyerahkan uang Rp10 juta, kedua 18 November Rp15 juta. Dan terakhir Januri 2014 Rp10 juta.

"Pelaku meninggalkan rumah korban pada 3 Februari 2014 dan menjanjikan mengurus sertifikat tanah," katanya.

Namun, investasi yang dijanjikan tidak pernah diperoleh oleh Bambang, hanya janji. "Korban lalu melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian pada 28 Agustus 2015, dan melakukan penangapan pada pelaku," katanya.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan dari pengakuan pelaku dihadapan petuagas kebun karet di Lampung dan kebun teh di Bogor tidak ada. Uang digunakan pelaku untuk memenuhi kebuputuahn sehari-hari.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tidak pernah mengurus sertifikat" katanya.

Ia menambahkan selain itu, Kusnia Wijayanti saat ini menjadi daftar pencarian orang. "Sedang kita buru pelaku," imbuhnya.

Disinggung mengenai pelaku yang saat ini memiliki bayi berusia tiga bulan. Pihaknya menyarankan agar pelaku yang saat ini mendekam di Mapolres Gunung Kidul menyedot Air Susu Ibu (ASI) untuk dikirimkan ke bayi, yang saat berada di Salatiga, Jateng.

"Suaminya bisa kesini mengambil ASI dan diberikan ke anaknya yang berusia tujuh bulan," katanya.

Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun. Sementara barang bukti ATM BCA tersangka, satu lembar rekening koran tertanggal 15 November 2014 sebagai bukti transfer senilaui Rp10 juta. Satu lembar kuitansi tertanggal 18 November 2014 yang ditandatangani tersangka senilai Rp15 juta.

(KR-STR)