Hikong kisah hutan kemasyarakatan selesaikan konflik

id hikong kisah hutan

Hikong kisah hutan kemasyarakatan selesaikan konflik

Wilayah Kabupaten Sikka, NTT (Foto Istimewa)

Maumere, NTT (Antara Jogja) - ".....Dulu kami selalu tidak tenang, dibayang-bayangi perasaan was-was sewaktu-waktu ditangkap petugas karena dianggap perambah hutan...", kata Antonius Lado (40) seorang petani-hutan di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kesaksian itu, hampir dimiliki hampir sebagian besar masyarakat petani-hutan sejawat Anton -- panggilan karib Antonius Lado -- di Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelum wilayahnya mendapatkan penetapan sebagai hutan kemasyarakatan (HKm).

Penetapan areal kerja HKm Hikong seluas 346,88 hektare itu, setelah melalui perjuangan panjang penuh konflik yang dialami petani-hutan yang didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), akhirnya ditetapkan Menhut pada 2012 dan dilanjutkan dengan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) HKM oleh bupati setempat setelah diusulkan sejak 2010.

Anton, Bernardus Bakat (50), petani-hutan yang juga mantan Kepala Dusun Natalmude, Sekretaris Desa (Sekdes) Hikong Herman P Tena, dan Markus Beda Tukan (50), adalah pelaku dan saksi sejarah bagaimana mereka "berjuang" untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Malahan, Anton harus menerima ganjaran mendekam di penjara atas "perjuangannya" itu, namun kala itu dalam kaca mata hukum positif, ia harus menerima kesalahan bersama sembilan petani-hutan lainnya karena divonis pengadilan setempat dengan tuduhan "perambah liar", karena mengolah lahan hutan yang telah digarap sejak orang tua pendahulunya, tetapi dianggap yang diolahnya itu adalah hutan negara.

"Sepuluh bulan kami, 10 petani-hutan berada di dalam penjara," katanya mengenang masa pahit pada 2002 silam.

Tidak hanya petani-hutan, legislator DPRD Kabupaten Sikka Fabianus Toa -- yang saat itu pegiat LSM yang membela petani-hutan -- dan sejawatnya Aku Sulu Samuel, yang kini Direktur Yayasan Kasih Mandiri Flores-Lembata (Sandiflorata) juga mengalami masa perjuangan yang sama menghadapi konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah itu.

"Komitmen kami saat itu, dan hingga kini masih kuat, bahwa petani-hutan itu perlu mendapatkan hak pengelolaan hutan untuk kehidupan mereka dan keluarganya," kata Fabianus.

Itu sebabnya, kini saat dirinya menjadi legislator, maka komitmen perjuangan itu dilanjutkannya dengan keberpihakan pada "politik anggaran" untuk pemberdayaan petani-hutan pasca-penetapan HKm itu.

    
                                                                 Konflik Panjang

Konflik panjang antara petani-hutan dengan Pemda Sikka dituturkan "Sem" -- panggilan akrab Aku Sulu Samuel -- diawali
pascadeklarasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 1999, yang masih kental dengan semangat Reformasi 1998.

Terjadi aksi di mana-mana, termasuk di Sikka di mana muncul pertama pada 2000. Masyarakat mulai menuntut hak, dan tanah yang diklaim hutan diminta untuk dikembalikan sebagai hak milik atau ulayat.

Ia menjelaskan tuntutannya yakni masalah perluasan kawasan hutan dari tapal batas kawasan hutan  tahun 1932 menjadi tapal batas tahun 1984.

Intinya, warga meminta kepada aturan kembali ke tapal batas 1932 karena aturan 1984 memasukkan lahan mereka menjadi hutan sehingga jumlahnya berkurang.

Masyarakat meminta dapat memiliki hak kelola dengan cara mereka berdasarkan karifan lokal, namun  pemerintah saat itu tidak bisa memberikan karena belum ada regulasi yang mengatur hak kelola itu pada masyarakat.

Pada 2001 Dishut setempat melakukan inventarisasi tanpa diketahui LSM dan masyarakat, hingga akhirnya memicu aksi pendudukan gedung DPRD dan kantor bupati selama oleh 1.000 warga lebih dengan dukungan sejumlah LSM LBH Nusra, Yayasan Pengembangan Bambu Floris, Yayasan Bangwita (Pengembangan Wilayah Tanah Air) dan Sanres (Yayasan Flores Sejahtera (Sanres) yang tokohnya kini menjadi Wakil Bupati Drs Paulus Nong Susar.

Puncaknya adalah ditangkapnya 10 petani-hutan yang ikut aksi memperjuangkan hak kelola tersebut.

    
                                                                 Resolusi Konflik HKM
    
Kepala Bidang Pembinaan Perlindungan Hutan Kabupaten Sikka B Herry Siswadi juga menjelaskan konflik muncul terkait persolan hak ulayat masyarakat didampingi LSM menuntut mundurnya tapal batas kawasan hutan dari tahun 1984 dan dimundurkan 1932, mengingat  pada 1984 ada perluasan kawasan hutan 30 persen.

Atas tuntuan konflik masyarakat itu pada 2001 Menhutbun Nur Mhamudi datang langsung ke Sikka untuk penyelesaian konflik).

Arahan dari pemerintah kawasan tetap pada fungsinya dipertahankan, dan salah satu solusi melalui bupati mengusulkan pengelolaan hutan kemasyarakatan.

Kemudian Dishut pada mengusulkan dua kawasan hutan lindung yakni Egon Ilimedo dan Wukoh Lewoloro untuk penetapan area kerja HKM.

"Dan itu terjawab 2010. Kenapa waktunya lama? Karena saat itu belum ada titik temu pemerintah daerah dan beberapa LSM terkait HKm, hingga akhirnya dari usulan yang ada ditetapkan HKm seluas 16.755 hektare," katanya.

Pada 2010 setelah SK Menhutbun keluar belum ada kemajuan sebagai tindak lanjut sehingga dikeluarkan IUP-HKM pada 2012 ditetapkan tiga desa, yakni Hikong, Leomada dan Tuabao.

Legislator Sikka Fabianus Toa pun mengakui bahwa dalam dirinya akhirnya dapat memahami bahwa skema HKm adalah sebuah solusi tepat mengatasi konflik berkepanjangan itu.

"Yang terpenting adalah masyarakat petani-hutan itu mendapat hak kelola dan itu mempunyai kekuatan legal," kata Fabi, yang bersama "Sem" bahu-membahu mengawal HKm itu, khususnya menjaga kesinambungan pemberdayaan petani-hutan hingga kini.

Sedangkan dua pihak yang membantu program lanjutan HKM di Hikong khususnya, dan Kabupaten Sikka umumnya, yakni Kemitraan (The Partnership for Governance Reform) dan Yayasan Samanta sebagai pendamping sepakat program itu mampu menjadi resolusi konflik.

Project Officer Kemitraan untuk mendukung Kementerian LH dan Kehutanan Gladi Hardiyanto menyatakan bahwa sebagian besar HKM muncul dari adanya konflik antara masyarakat yang sudah berada dalam kawasan hutan dan sekitar hutan dengan pemerintah.

"Setelah HKM diberikan sebagai hak kelola masyarakat petani-hutan, konflik mereda dan bisa diselesaikan dengan baik," katanya, meski ia memberikan catatan bahwa tidak seluruhnya konflik bisa tuntas.

Namun, dengan legalitas pengelolaan hutan melalui HKM itu secara perlahan konflik antara masyarakat dan pemerintah dapat diselesaikan.

Sedangkan Program Officer Samanta Perwakilan NTT Alosius Tao yang intensif memberikan dukungan dan advokasi atas HKM di Sikka juga melihat skema tersebut adalah solusi terbaik mengatasi konflik yang ada.

Hanya saja, ia memberi catatan bahwa pasca-penetapan sebuah kawasan menjadi HKM tidak serta merta persoalan sosial-ekonomi petani-hutan tuntas 100 persen.

"Tentu tetap dibutuhkan pendampingan dan yang lebih mendasar, tetap ada 'intervensi program', baik dari pendamping maupun pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat petani-hutan itu," katanya.        
    
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) HKM Wihing Peni, Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka Bartolomeus Tona menguatkan pentingnya intervensi program dimaksud.

Ia mengatakan setelah penetapan HKM Gapoktan yang dipimpinnya yang terdiri atas 360 anggota petani-hutan, selain terus merawat tanaman dan pepohonan di kawasan hutan lindung, juga menanam tanaman baru di luar kawasan.

"Nah, untuk tanaman baru itulah kami membutuhkan bantuan bibit, baik tanaman keras seperti jenis kayu-kayuan dan juga buah-buahan atau lainnya yang dapat membantu perekonomian kami," katanya.

Antonius Lado, Bernardus Bakat, Herman P Tena,  Markus Beda Tukan, dan  Bartolomeus Tona, sebagian dari petani-hutan di Sikka merasakan bahwa setelah HKM ditetapkan, mereka merasakan perbaikan penghasilan yang didapatkan.

Namun demikian, mereka juga tetap membutuhkan pendampingan sekaligus intervensi program guna memperbaiki taraf hidup dan lepas dari kemiskinan.

        
                                                     Bergantung Pada Hutan

Sebuah studi yang dipublikasikan worldagroforestry (http://worldagroforestry.org/sea/Publications/files/report/RP0241-08/RP0241-08-2.pdf) menukilkan bahwa 40 juta penduduk Indonesia bergantung secara langsung pada sumber daya hutan, seperti kayu, rotan, kayu bakar serta jutaan penduduk lainnya memperoleh manfaat secara tidak langsung.

Laporan itu juga menulis tentang "Distribusi Hutan dan Kemiskinan", di mana disebutkan ada dua kajian tentang kemiskinan dan tutupan hutan yang dibuat belum lama ini menggunakan pendekatan dan seperangkat data yang berbeda, tetapi sampai pada kesimpulan serupa.  
    
Hasil-hasil analisa yang dibuat Muliastra dan Boccucci (2005) didasarkan atas peta dan angka kependudukan tahun 2000 serta analisis GIS (Geographic Information System) yang rinci pada tingkat kecamatan dan desa.

"Tutupan hutan" dan "Non-tutupan hutan¿ didefinisikan oleh Departemen (Kementerian) Kehutanan dan ditetapkan melalui analisis citra satelit. Hasil-hasil analisa Brown (2004) didasarkan atas data kependudukan dan  tutupan hutan tahun 2003 pada tingkat provinsi, tetapi dengan pendekatan yang jauh lebih sederhana, yaitu non-GIS.

Kedua analisis sepakat bahwa 50-60 juta orang Indonesia atau sekitar seperempat jumlah penduduk hidup di banyak perdesaan yang berada di dalam "kawasan hutan" negara.

Satu analisis menunjukkan bahwa mayoritas (lebih 70 persen) penduduk ini hidup di wilayah tanpa tutupan hutan.  
    
Dari jumlah penduduk yang hidup di dalam kawasan hutan, sekitar 20 persen di antaranya miskin, sedikit di atas rata-rata nasional yang 17 persen (pada 2003).

Di wilayah dengan tutupan hutan (arealnya lebih kecil daripada "kawasan hutan"), jumlah penduduk miskinnya lebih rendah dalam hitungan perorangan secara menyeluruh (3-6 juta orang), tetapi relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah total 22 persen penduduk miskin versus 17 persen untuk angka kemiskinan seluruh penduduk Indonesia.

Melihat rujukan laporan tersebut, dan didasari pengalaman empirik pada latar belakang HKM di Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa selain mampu mengangkat perekonomian lebih baik petani-hutan, HKM terbukti mampu menjadi resolusi konflik.

(A035)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024