Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kepolsian secara konsisten menerapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Batasan Tindak Pidana Ringan untuk menjamin rasa keadilan masyarakat.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila di Yogyakarta, Senin, mengatakan aparat penegak hukum belum secara konsisten menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu.
Menurut dia, Perma Nomor 02 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan mamiliki tujuan untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat dengan tidak melakukan penahanan atau membawa ke ranah pengadilan bagi kasus pidana pencurian di bawah nominal Rp2,5 juta.
Ia mencontohkan, kasus pencurian buah kakao, pencurian ayam, atau kopi tidak selayaknya dilanjutkan hingga persidangan apalagi dilakukan penahanan terhadap pelakunya.
Padahal, sesuai Perma tersebut, kasus-kasus katagori tindak pidana ringan (tipiring) selayaknya dapat diselesaikan secara cepat bahkan di luar persidangan.
Dalam konteks itu, menurut Laila, justru dapat menjadi sarana Kepolisian menjalankan fungsi pembinaan dengan mengingatkan masyarakat bahwa kendati kelaparan tidak boleh menempuh cara kriminal. "Baru ketika melakukan lagi dapat dilakukan penahanan," kata dia.
Menurut dia, hingga saat ini banyak praktik penindakan kasus tipiring tanpa disertai dengan mempertimbangkan Perma hasil kesepakatan bersama Mahkamah Agung (MA), Polri, Kejaksaan Agung, dan Menkumham. "Banyak kasus kecil-kecil mudah dimasukkan ke penjara," kata dia.
Kondisi tersebut, menurut dia, bukan hanya mengganggu rasa keadilan masyarakat, melainkan juga semakin menambah beban rumah tahanan yang kapasistasnya semakin terbatas.
"Bayangkan satu blok (penjara) isinya ratusan orang yang untuk duduk saja susah sehingga jika terjadi gesekan sewaktu-waktu mereka berpotensi mengamuk. Apalagi yang jaga hanya satu, dua orang," kata dia.***2***
(L007)
Berita Lainnya
Awas, potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
Selasa, 19 Maret 2024 7:50 Wib
401.975 kasus kekerasan perempuan terjadi di Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 6:49 Wib
Informasi masyarakat adat tak ikut pemilu belum diterima Bawaslu RI
Jumat, 23 Februari 2024 6:55 Wib
KPU RI harus beri data Pemilu 2024 akurat
Kamis, 22 Februari 2024 14:57 Wib
Ada temuan kepala daerah tak netral selama Pemilu 2024, ungkap Komnas HAM
Kamis, 22 Februari 2024 8:18 Wib
Banyak perusahaan tak liburkan karyawan saat Pemilu 2024, beber Komnas HAM
Rabu, 21 Februari 2024 19:37 Wib
Komnas HAM: Warga agar gunakan hak pilih dengan kritis
Rabu, 14 Februari 2024 1:40 Wib
Budaya patriarki hambat perempuan berpolitik di Indonesia
Selasa, 6 Februari 2024 5:43 Wib