Jogja (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah menemukan SMA negeri di Kabupaten Sleman yang menarik pungutan kepada siswa saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2015/2016.
"Sekolah tersebut dipastikan melakukan kekeliruan, untuk itu sekolah diminta melakukan pengembalian pungutan yang dilakukan kepada para calon siswanya. Meski nominalnya kecil, namun ini diharapkan menjadi pelajaran agar tak terulang kembali pada PPDB tahun berikutnya," kata Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Rifky Taufiqurrahman di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, saran-saran tersebut telah diserahkannya ke pihak sekolah pada Rabu (29/7), yang jelas intinya, pungutan yang dilakukan sekolah itu keliru dan harus mengembalikannya ke calon siswa yang mendaftar pada PPDB lalu.
"Pungutan tersebut sebesar Rp5.000, dengan modus untuk pembelian formulir dan stofmap pendaftaran. Ada lebih dari 250 pendaftar ke sekolah tersebut pada penyelenggaraan PPDB kemarin. Hanya ada 192 kuota untuk siswa yang diterimanya," katanya.
Ia mengatakan, regulasi pengembalian pungutan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Baik siswa yang diterima maupun tidak diterima di sekolah tersebut.
"Mekanisme pengembalian pungutan kami serahkan ke sekolah, pasti sedikit rumit. Karena ada siswa yang tidak diterima. Namun kami yakin sekolah bisa menyelesaikan masalah tersebut dalam tempo waktu satu hingga dua minggu saja, jika mereka memang benar-benar berkomitmen. Batasan waktunya, memang aturannya harus selesai dalam 60 hari. Tapi kalau memang komitmen, satu hingga dua minggu bisa selesai," katanya.
Rifky mengatakan, jika nanti pihak sekolah tidak melaksanakan pengembalian pungutan, maka dipastikan akan ada konsekuensinya.
"Berpikir positif saja pihak sekolah mengembalikan. Kami belum bisa sampaikan apa konsekuensinya kalau tidak dilakukan. Masalah ini akan kami pantau terus," katanya.
Ia mengatakan, sekolah seharusnyatidak melakukan pungutan saat penyelenggaraan PPDB. Apalagi untuk di DIY juga sudah mendapatkan dana operasional BOSDA.
"Kami juga akan memantau sistem daftar ulang setelah PPDB diselenggarakan ini. Karena saat itu juga kadang masing dimanfaatkan pihak sekolah untuk melakukan pungutan. Terutama di jenjang SD dan SMP. Ada juga laporan lain mengenai PPDB di salah satu sekolah yang ada di Magelang. Ada indikasi siswa titipan, tapi masih diselidiki dulu," katanya.
(V001)
Berita Lainnya
50 kepala SMA/SMK Kulon Progo menjadi agen informasi cegah kekerasan anak
Rabu, 6 Maret 2024 19:15 Wib
Ruang ketiga di dunia pendidikan sangat penting, tegas pakar
Minggu, 25 Februari 2024 5:39 Wib
Sekolah tindak tegas pelaku perundungan, pinta legislator
Selasa, 20 Februari 2024 16:05 Wib
Balai Dikmen Kulon Progo meminta SMA/SMK bentuk tim pencegahan kekerasan
Senin, 12 Februari 2024 23:05 Wib
Pelajar Indonesia peroleh bantuan 900 sertifikat BNSP
Kamis, 25 Januari 2024 5:36 Wib
Naik, bantuan PIP 2024 untuk SMA/SMK di Indonesia
Rabu, 24 Januari 2024 3:10 Wib
20 persen kecamatan tak miliki SMA/SMK negeri
Jumat, 12 Januari 2024 17:19 Wib
144 kecamatan bakal miliki SMA/SMK negeri
Rabu, 10 Januari 2024 5:17 Wib