PHRI Yogyakarta imbau hotel segera ajukan sertifikasi

id Sertifikasi hotel DIY

PHRI Yogyakarta imbau hotel segera ajukan sertifikasi

Ilustrasi, salah satu hotel di Yogyakarta (Foto ANTARA/Barikurahman)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau industri perhotelan segera mengajukan sertifikasi usaha dan penggolongan kelas hotel.

"Kami himbau untuk hotel berbintang segera melakukan sertifikasi hingga paling lambat Oktober 2015," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranowo Eryono di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) RI Nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Hotel, mewajibkan semua pelaku usaha hotel melakukan sertifikasi paling lambat Oktober 2015.

Menurut dia, sertifikasi tersebut penting untuk meyakinkan para pengunjung hotel mengenai kualitas pelayanan sesuai label bintang yang dimiliki.

"Apalagi, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan pelayanan hotel miliki pengusaha lokal dan asing akan semakin ketat," kata dia.

Sementara itu, ia mengatakan, apabila hotel yang bersangkutan enggan melakukan sertifikasi hingga batas akhir 3 Oktober 2015, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah berupa pencabutan izin usaha, serta pencabutan label bintang yang dimiliki.

"Jadi selain sanksi administrasi juga ada sanksi pencabutan izin usaha," kata dia.

Sertifikasi, kata dia, akan dilakukan langsung oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) di DIY. Adapun penilaian dalam sertifikasi tersebut di antaranya mencakup pengecekan kelengkapan dokumen hotel, fasilitas, serta pelayanan yang diberikan kepada pengunjung hotel.

"Dengan memiliki sertfikasi maka kelayakan pelayanan hotel telah terjamin," kata dia.

Dia mengakui hingga saat ini masih banyak hotel di DIY yang telah memasang label berbintang, namun belum mamiliki sertifikat penggolongan kelas hotel.

Sementara itu, Staf Sub Bagian Program dan Informasi Dinas Pariwisata DIY, Djatmiko Raharjo mengatakan hingga awal 2015, jumlah hotel yang telah melakukan sertifikasi berjumlah 63 hotel. Sementara jumlah keseluruhan hotel berbintang berjumlah 92 hotel.

Menurut Djatmiko, hotel yang telah memiliki sertifikat kelas hotel akan dijadikan acuan untuk penghitungan jumlah wisatawan yang masuk di DIY.

"Jadi kalau belum memiliki sertifikat, kami anggap belum berbintang, meski telah memakai label bintang," kata dia.

(L007)