Pemda DIY larang kendaraan dinas untuk mudik

id mobil dinas

Pemda DIY larang kendaraan dinas untuk mudik

ilustrasi (Foto ANTARA/Eka Arifa.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melarang para pejabat di lingkup pemerintah daerah membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik serta menerima gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) Iswanto di Yogyakarta, Senin, mengatakan larangan itu ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 700/6899 tanggal 3 Juli 2015 tentang himbauan terkait gratifikasi dan penggunaan kendaraan dinas.

"Sudah dikeluarkan imbauan dari gubernur dan sifatnya harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata dia.

Menurut Iswanto, SE Gubernur DIY tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2013 tentang imbauan gratifikasi menjelang hari besar dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2008 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Pemda DIY.

"Jadi kebijakannya tetap ada larangan, meskipun dari pusat memperbolehkan (membawa kendaraan dinas untuk mudik)," kata Iswanto.

Iswanto mengatakan melalui SE Gubernur DIY tersebut para pegawai di lingkungan Pemda DIY dilarang membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Pemakaian kendaraan dinas milik Pemda DIY, kata dia, hanya diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan operasional dinas. "Hanya diperbolehkan untuk operasional dinas. Di luar untuk kepentingan itu dilarang," kata dia.

Menurut dia, pelarangan penggunaan kendaraan dinas itu berlaku mulai tanggal 16 -21 Juli 2015. "Soal sanksi memang tidak ditentukan, tapi kami yakin semua akan mematuhi," kata dia.

Selain itu, dia mengatakan SE itu juga melarang peneriman hadiah berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.

Menurut dia, apabila hadiah tersebut tidak diterima secara langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya harus melaporkan kepada KPK. "Pelaporan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pemerimaan hadian tersebut," kata Iswanto.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024