Alun-alun Utara Yogyakarta steril parkir Lebaran

id alun-alun utara

Alun-alun Utara Yogyakarta steril parkir Lebaran

Alun-alun utara (Foto Antara/Apriyanto/ags/15)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan melarang parkir kendaraan di Alun-Alun Utara Yogyakarta pada libur Lebaran dan meminta sejumlah instansi untuk melakukan pengawasan ketat.

"Alun-Alun Utara Yogyakarta khususnya area tanah yang berpasir dilarang digunakan sebagai lokasi parkir. Aturannya tegas seperti ini," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.

Haryadi meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Dinas Ketertiban untuk melakukan pengawasan secara ketat bahkan merencanakan penambahan semacam penghalang sehingga kendaraan tidak bisa parkir di dalam alun-alun.

Wisatawan diminta memanfaatkan parkir kendaraan yang sudah tersedia seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Senopati, Ngabean, dan Sriwedani, serta Ketandan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, wisatawan yang datang ke Yogyakarta untuk berkunjung ke Malioboro dan tempat tujuan wisata di sekitarnya biasanya memanfaatkan Alun-Alun Utara Yogyakarta sebagai lokasi parkir. Kendaraan yang memanfaatkan parkir didominasi mobil pribadi.

"Kapasitas parkir di Kota Yogyakarta memang tidak akan sebanding dengan kendaraan yang nantinya membutuhkan parkir saat libur Lebaran. Parkir yang ada di Kota Yogyakarta memang terbatas," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, sudah melakukan koordinasi dengan PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta dan memastikan bahwa parkir baru di Stasiun Tugu bisa digunakan oleh umum.

"Di sisi barat Stasiun Tugu sudah dibangun parkir baru. Kapasitasnya cukup besar bisa menampung 170 mobil dan sekitar 450 sepeda motor," katanya.

Ia juga berharap, seluruh pengelola parkir bisa mencantumkan secara jelas tarif parkir yang sudah ditetapkan sehingga masyarakat selaku pengguna jasa bisa mengetahuinya.

"Tidak ada kenaikan tarif parkir pada libur Lebaran nanti. Jika ada yang kenaikan tarif parkir, maka hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ia pun memastikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan operasi penertiban.

Tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Sedangkan tarif di tempat khusus parkir diberlakukan secara progresif sesuai durasi parkir kendaraan.

Sedangkan parkir di tempat wisata, lanjut Haryadi, harus diatur agar tertib dan rapi sehingga tidak menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lain.

"Misalnya saja di Gembira Loka, jangan parkir di bahu jalan atau jalan masuk yang menanjak. Sudah ada parkir baru Gembira Loka yang bisa dimanfaatkan yaitu di sisi barat," katanya. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024