Investor Watukodok diminta patuhi pemanfaatan lahan

id Watu Kodok

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Puluhan pedagang di Pantai Watukodok, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mememinta investor mematuhi perjanjian pemanfaatan lahan tanah kasultanan seluas dua hektare bukan enam hektare.

"Berdasarkan kekancingan yang dipegang investor banyak sekali kejanggalan. Sejak awal kami baca itu hanya dua hektare, kalau dimanfaarkan semua kami mau bagaimana. Padahal kehidupan kami bergantung dari sini. Jadi sampai kapan pun kami akan mempertahankan tempat ini," kata salah satu pedagang di Pantai Watukodok Samidi di Gunung Kidul, Rabu.

Dia mengtakan di lokasi pantai tersebut ada tiga tempat yakni Watukodok, Kapen, dan Belang, berdasarkan kekancingan Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat.

"Hal ini harus jelas. Kalau Watukodok itu hanya di sebelah barat saja. Kalau kawasan Kapen itu lokasinya kami berjualan ini," katanya.

Warga lain Sakim mengatakan pihaknya selalu waspada karena isu pembongkaran semakin meluas pihaknya siang malam berjaga dilokasi yang sudah lama didiami oleh keluarganya turun temurun.

Ia mengatakan ada sebanyak 90 keluarga yang menggantungkan hidup dari pantai yang memiliki pasir putih ini. Mulai dari berjualan, bertani, parkir, jasa wisata, dan nelayan darat.

"Yang mendirikan bangunan sebanyak 25 kepala keluarga," katanya.

Sakim mengaku sudah mendiami lokasi tersebut sejak turun temurun. Mulai tahun 1949 keluarganya menempati lahan. Meski diakuinya tidak memiliki kekancingan.

"Sejak kami membayar pajak ke desa yakni membayar pajak tanah sultan ground (SG), namun sejak 2010 dihentikan," katanya.

Ia berharap pemerintah daerah ikut membantu warga didaerah tersebut. Penggusuran membuat para pedagang khawatir. Sakim takut jika rencana tersebut terjadi maka akan mematikan usaha yang selama ini digeluti warga.

"Pemerintah seharusnya membantu kami karena sedikit banyak kami membantu mempopulerkan lokasi ini sebagai kawasan wisata. Kalau kami digusur mau kasih makan apa keluarga kami," katanya.

(KR-STR)