Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan tata cara pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2015 kepada partai politik maupun organisasi masyarakat setempat.
"Hari ini kami laksanakan sosialisasi pencalonan Pilkada dengan mengundang seluruh pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, usai sosialisasi di Bantul, Selasa.
Menurut dia, sosialisasi tata cara pencalonan kepala daerah untuk Pilkada yang juga diikuti panitia pengawas pemilu ini bertujuan menyampaikan dan memberikan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan untuk bisa maju pada Pilkada Bantul Desember 2015.
"Tema yang disampaikan dalam sosialiasi mengenai materi pencalonan secara umum dan aplikasi pencalonan (silon). Dalam sosialisasi tersebut dihadiri sebagian besar pimpinan parpol di Bantul," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DIY Korwil Bantul, Nur Huri Mustofa mengatakan, dalam tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada serentak 2015 terdapat dua jalur yakni pasangan calon diusung melalui parpol maupun gabungan parpol dan calon perseorangan.
Ia mengatakan pasangan calon kepala daerah dapat diusung parpol apabila partai tersebut memiliki keterwakilan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atau sebanyak 25 persen suara sah dari total suara sah se Bantul.
"Kalau di DPRD Bantul ada sebanyak 45 kursi, berarti partai bisa mengusung kalau memiliki sembilan kursi, sementara kalau berdasarkan suara sah minimal sebanyak 140.182 suara, itu 25 persen dari total suara sah pada hasil pemungutan suara Pemilu 2014," katanya.
Nur Huri mengatakan sedangkan kalau pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan, sesuai ketentuan harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk Bantul atau sebanyak 68.506 dukungan.
"Dukungan tersebut dibuktikan dalam surat pernyataan dukungan yang dilampiri dengan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kepala keluarga (KK) maupun identitas lain yang berlaku," katanya.***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
BPBD Bantul masih memberlakukan siaga darurat bencana hidrometeorologi
Rabu, 8 Mei 2024 17:53 Wib
54 orang mendaftar calon anggota panwaslu kecamatan di Bantul
Rabu, 8 Mei 2024 9:30 Wib
Bantul mengenalkan keunggulan setiap sekolah menghadapi PPDB
Selasa, 7 Mei 2024 19:47 Wib
Pemkab berharap legislatif miliki kinerja tinggi bagi kemajuan Bantul
Selasa, 7 Mei 2024 16:50 Wib
Bupati Bantul sebut penerapan SPBE untuk tingkatkan mutu pelayanan publik
Selasa, 7 Mei 2024 16:49 Wib
Bantul menyisiapkan dana belanja tak terduga untuk perbaikan sekolah rusak
Selasa, 7 Mei 2024 9:22 Wib
KPU Bantul seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 18:32 Wib
Bantul mendata kerusakan bangunan sekolah untuk dilakukan perbaikan
Senin, 6 Mei 2024 18:31 Wib