Polisi menangkap pembunuh perempuan penjual angkringan

id pembunuhan penjual angkringan

Polisi menangkap pembunuh perempuan penjual angkringan

Petugas Kepolisian berhasil menangkap RMZ (20) pelaku pembunuhan sorang penjual angkringan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (21/5). Pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang angkringan berinisial MY yang terjadi pada Sabtu (2

Sleman (Antara Jogja) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap RMZ tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Eka Maya (27) perempuan penjual angkringan di Dusun Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul, beberapa waktu lalu.

"RMZ ditangkap Rabu (20/5) di Kebumen, Jawa Tengah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani Rahardjo, Kamis.

Menurut dia, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Eka Maya (27)alumni UGM D3 Bahasa Inggris ditangkap saat berada di sebuah indekos tempat tinggal ibunya di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Pelaku merupakan seorang pengamen, sebelumnya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal," katanya.

Ia mengatakan dari pemeriksaan awal pelaku mengaku pembunuhan dilakukan karena ingin memiliki uang korban. Namun setelah mendapatkan uang muncul hasrat untuk memperkosa.

"Motifnya ingin memiliki uang korban, lalu setelah korban tidak berdaya muncul hasrat dari pelaku untuk memperkosanya," katanya.

Djuhandhani mengatakan sebelum memperkosa korban, pelaku memukul tengkuk bagian belakang korban dengan palu yang setiap hari digunakan korban untuk memecah balok es.

"Pelaku memukul korban karena melakukan perlawanan," katanya.

Ia mengatakan setelah mengambil dan membawa uang milik korban sebesar Rp757 ribu dan telepon genggam milik korban, pelaku melarikan diri ke Kutoarjo, Kabupaten Kebumen. Uang hasil dari kejahatan itu digunakan untuk membayar indekos ibunya dan sebagian digunakan untuk bertahan hidup.

"Telepon genggam dijual, uang dari penjualan dan Rp757 ribu itu untuk bayar indekos ibunya di kebumen. Sisanya untuk hidup. Sisa dari semuanya Rp 50.000 ribu, sudah kami amankan," katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu palu, uang Rp50.000, dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Masih akan terus kami dalami untuk melengkapi bukti-buktinya, meski apa yang didapat saat ini sudah cukup," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHM dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu pelaku RMZ mengaku awalnya berniat meminjam uang kepada korban namun hanya di beri dua gelas kopi gratis.

"Saya melakukan karena terdesak kebutuhan," kata RMZ di sela penyidikan di Ditreskrimum Polda DIY.

Menurut dia, dirinya datang ke angkringan korban dan menyampaikan Ingin meminjam uang Rp10.000 untuk beli makan. EMS saat itu menjawab ia hanya memiliki uang untuk modal usaha lainya, dan menawarkan memberi RMZ dua gelas kopi gratis. Satu untuk diminum di angkringan satu lagi dibawa pulang.

"Saya pinjam untuk makan dan biaya pulang ke Kebumen. Saya tidak punya teman atau saudara untuk pinjam uang," katanya.

Pelaku kemudian menawarkan diri untuk membantu korban memecah es batu. Saat membantu memecah es batu itulah timbul niat untuk mengambil uang milik korban.

RMZ lalu tiba-tiba mendekati korban dan memukul leher bagian belakang. Setelah korban jatuh, ia menyeret tubuh korban ke kamar. RMZ kemudian merogoh saku celana korban dan mengambil tas.

Setelah mengambil barang korban, timbul hasrat RMZ untuk melakukan perkosaan. Namun karena korban siuman dan melawan pelaku kembali memukul korban dengan palu.

"Awalnya saya memang tidak tega. Tapi butuh uang untuk menjenguk orang tua," katanya.

Setelah melakukan aksi kejahatan tersebut, pelaku melarikan diri ke Kutoarjo, Kebumen, Jawa Tengah dengan menggunakan bus.

V001
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024