Bantul sepakati anggaran pilkada 2015 Rp18,6 miliar

id pilkada

Bantul sepakati anggaran pilkada 2015 Rp18,6 miliar

Pilkada (istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Komisi Pemilihan Umum setempat menyepakati anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2015 sebesar Rp18,6 miliar.

"Iya (disepakati), penandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dilaksnakan hari ini Senin (18/5) di kantor Pemda Bantul," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Muhammad Johan Komara saat dikonfirmasi di Bantul, Senin.

Menurut dia, dalam penandatanganan NPHD untuk Pilkada yang disaksikan jajaran musyawarah pimpinan daerah (muspida) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, juga dilakukan penandatangan NPHD untuk panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Johan mengatakan, anggaran Pilkada yang disetujui sebesar Rp18,6 miliar tersebut sudah sesuai dengan yang diajukan lembaganya ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul beberapa waktu lalu.

"Setelah kami melakukan beberapa kali re-desain anggaran, akhirnya KPU Bantul mengajukan rancana anggaran biaya (RAB) Pilkada kepada pemkab sebesar Rp18,6 miliar," katanya.

Ia mengatakan, NPHD merupakan naskah yang penting, karena merupakan jaminan akan tersedianya anggaran Pilkada dari awal tahapan sampai akhir, bahkan ada jaminan bahwa dana bisa dicairkan tepat waktu sesuai dengan tahapan.

"Setelah proses penandatangan NPHD ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait, khususnya masalah pencalonan kepala daerah, kampanye dan pelaporan dana kampanye," katanya.

Sebab, kata dia, hingga saat ini empat Peraturan KPU turunan dari UU Pilkada sudah ditetapkan, yaitu Peraturan KPU tentang dana kampanye, tentang pencalonan, tentang pemungutan suara, dan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Peraturan KPU ini merupakan regulasi turunan dari UU Pilkada yang mengatur secara lebih detail, misalnya tentang siapa yang bisa mencalonkan, syaratnya apa saja, mekanismenya bagaimana, bagaimana pemaknaan dua periode dan sebagainya," katanya. ***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024