Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan pedagang kaki lima di seputaran Alun-alun dan Kota Wates.
"Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dalam rangka mewujudkan Kota Wates dan sekitarnya yang indah, tertib, bersih dan sehat," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta, di Kulon Progo, Selasa.
Selain itu, kata Duana, penertiban PKL untuk menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 tahun 2013 Penataan dan Pemberdayaan PKL di mana pada Pasal 28 disebutkan bahwa PKL mempunyai kewajiban antara lain pada huruf (c).
Perda itu berbunyi, PKL wajib "memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha" dan huruf (d) "menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur".
Penertiban PKL dilaksanakan mulai Minggu (3/5) hingga Selasa (5/5).
"Satpol PP tidak melarang PKL berdagang di tempat yang telah ditentukan karena keberadaan PKL secara nyata memang telah mengangkat perekonomian masyarakat kecil. Hanya saja, setelah berjualan, lapak mereka tidak dibereskan sehingga membuat tidak nyaman dan mengganggu pemandangan," kata dia.
Duana mengatakan, keberadaan PKL juga dikeluhkan sejumlah pihak yang menilai mereka tidak menaati kesepakatan tentang jam buka maupun aspek keindahan, ketertiban, dan kebersihan (K3) lingkungannya.
"Satpol PP berkewajiban melakukan penertiban," katanya.
Anggota Satpol PP Didy Muh Zainuddin mengatakan Satpol PP tidak serta-merta langsung dengan tindakan represif, namun sebelumnya juga telah dilakukan imbauan selama dua hari berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara mobil Patroli Satpol PP.
Bahkan untuk lokasi yang ada di utara Taman Binangun telah mendapatkan peringatan lisan maupun tertulis berkali-kali. Di sana ada sembilan pedagang baik penjual buah, angkringan maupun penjual jerami.
Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang Jalan Wakapan, Kota Wates, yang menempatkan barang dagangannya di trotoar jalan. Mereka melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum pasal 11 huruf (g), bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalan dan fasilitas jalan tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa izin.
"Kalau tetap saja membandel, PPNS Satpol PP siap membawa mereka ke ranah yustisi. Terhadap pelanggaran perda tersebut, setiap orang dapat dikenakan pidana dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp5 juta rupiah," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Satpol PP tertibkan kegiatan berpotensi ganggu Trantibum
Minggu, 17 Maret 2024 12:47 Wib
Satpol PP Yogyakarta meminta masyarakat lapor jika ada pungli sampah
Selasa, 5 Maret 2024 20:39 Wib
Sleman gelar peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Jumat, 1 Maret 2024 15:52 Wib
Bawaslu Sleman kerahkan alat berat "crane" untuk turunkan APK
Senin, 12 Februari 2024 16:24 Wib
Bawaslu Bantul kedepankan kecepatan pembersihan APK pemilu
Senin, 12 Februari 2024 15:04 Wib
Jalani pelatihan, Satpol PP Pariwisata di Bali
Selasa, 23 Januari 2024 4:42 Wib
KPU Bantul koordinasi dengan Satpol PP siapkan tenaga Linmas TPS
Selasa, 2 Januari 2024 10:56 Wib