Satpol PP tegur penambang pasir Sungai Progo

id penambang pasir progo

Satpol PP tegur penambang pasir Sungai Progo

Penambang pasir sungai progo. doc (Foto Antara/Andreas Fitri/ags/15)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan teguran terhadap penambang pasir Sungai Progo di Kecamatan Lendah, Sentolo dan Kalibawang.

Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Selasa mengatakan petugas Satpol PP terus melakukan pengawasan penambangan pasir di kawasan Sungai Progo mulai dari Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah dan Galur.

"Kepada penambang diberikan teguran karena tidak memiliki izin aktivitas penambangan," kata Duana.

Selain itu, kata Duana, aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Sentolo, khususnya Desa Banguncipto, sangat membahayakan kontruksi Jembatan Bantar. Hal ini dikarenakan penambangan yang mereka lakukan berada beberapa meter di sebelah selatan jembatan.

Ia mengatakan pihaknya juga mengawasi penambangan pasir di kawasan Jembatan Ancol Kalibawang. Saat petugas ke lokasi penambangan, mereka menemukan lima kelompok penambang yang berada disebelah selatan dan utara jembatan yang menggunakan alat mesin sedot. Namun, petugas tidak menemukan pemilik mesin sedot pasir.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Banjaroya, lanjut dia, pemilik mesin sedot yang ada di Ancol adalah orang luar Kulon Progo. Adapun lima orang tersebut yakni Tris dan Gunarjati dari Kota Yogyakarta, Nur dan Alek dari Magelang, dan Kelik dari Muntilan.

"Petugas tidak menemukan pemiliknya. Mesin sedot dikerjakan warga setempat," katanya.

Duana mengakui penambangan pasir Sungai Progo memang mampu menyejahterakan masyarakat. Namun demikian, ia mengimbau kepada penambang supaya tetap memperhatikan lingkungan.

"Diakui atau tidak diakui, legal atau tidak legal penambangan pasir mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi perlu menjadi perhatian, penambangan pasir di Sungai Progo jangan sampai merusak lingkungan," katanya.

Dia mengatakan sepanjang Sungai Progo mulai dari Kecamatan Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah dan Galur terdapat penambangan pasir secara manual dan menggunakan alat berat. Mayoritas penambangan pasir Sungai Progo tidak memiliki izin.

"Kami tidak bisa melarang dan menindak, kami hanya bisa memberikan imbau. Apabila imbauan, kami akan melakukan yustisi dengan acaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta," katanya.

Kabid Pertambangan Umum DisperindagESDM Kulon Progo Mustafa Ali mengakui banyak pelaku penambangan pasir Sungai Progo tidak memiliki izin. Mereka harus mengurus izin ke Pemda DIY baik secara individu atau kelompok.
KR-STR