Hipmi desak cakupan "tax holiday" diperluas

id hipmi

Hipmi desak cakupan "tax holiday" diperluas

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Foto apkasi.or.id)

Jakarta (Antara Jogja) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendesak cakupan penerima kebijakan "tax holiday" diperluas sehingga dapat meningkatkan jumlah investasi terutama untuk menggiatkan pembangunan di daerah-daerah tertinggal di Tanah Air.

"Hipmi meminta agar perluasan cakupan penerima 'tax holiday' tak hanya berdasarkan kategori industri," kata Ketua Umum Badan Pengurus Harian Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 yang disempurnakan dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014, menetapkan lima industri pionir sebagai penerima fasilitas "tax holiday".

Kelimanya adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan/atau industri.

Hipmi mengusulkan diperluas cakupan penerima "tax holiday" berdasarkan kondisi minimnya investasi dan industri di suatu wilayah.

"Kalau hanya berdasarkan industri, investasi hanya akan berkembang di Pulau Jawa. Namun juga mestinya berdasarkan minimnya investasi dan industri di suatu wilayah, misalnya di daerah-daerah tertinggal seperti di Kawasan Timur Indonesia (KTI)," kata Bahlil.

Ia menegaskan, daerah-daerah tertinggal lebih membutuhkan insentif yang lebih besar untuk merangsang datangnya investasi, antara lain untuk membangun infrastruktur seperti jembatan, telekomunikasi, dan listrik.

Bahlil menilai pemberian "tax holiday" untuk investor ke daerah-daerah tertinggal sejalan dengan semangat hilirisasi dalam UU Minerba No.4 2009.

Sebagian besar daerah-daerah tertinggal tersebut justru kaya akan sumber daya alam, memiliki tambang-tambang mineral dan gas alam, namun sangat tertinggal dari sisi infrastruktur dan kesejahteraan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau atau "green investment" mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ("tax allowance").

Penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

"Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/4).

Kesepuluh bidang usaha yang masuk kategori hijau dan mendapatkan fasilitas "tax allowance" adalah investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance) dan industri lampu tabung gas (LED).

Kemudian, sektor pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampung air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
M040*A062
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024