Satpol PP Kulon Progo amankan pemandu karaoke

id karaoke

Satpol PP Kulon Progo amankan pemandu karaoke

Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 13 pemandu karaoke di sejumlah tempat hiburan malam. (foto Satpo PP)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan 13 pemandu karaoke dari tujuh tempat hiburan malam jenis karaoke di wilayah tersebut.


Anggota Satpol PP Kulon Progo Langgeng Kurniadi, di Kulon Progo, Selasa, mengatakan para pemandu karaoke yang diamankan tersebut surat izin menginap habis masa berlakunya.


"Sebanyak 13 pemandu karaoke kami bawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan," kata Langgeng.


Pihaknya masih memberi kesempatan kepada mereka mengurus surat izin tinggal dalam waktu tujuh hari.


"Kalau dalam waktu tujuh hari tidak mampu menunjukkan surat izin tinggal, maka akan diteruskan ke proses yustisi karena telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum," kata dia lagi.


Selain mengamankan pemandu karaoke itu, kata Langgeng lagi, Satpol PP setempat juga menyita puluhan botol minuman keras di tempat hiburan malam karaoke.


Tujuh tempat karaoke yang malam itu dirazia, di antaranya adalah Blass Music, Sederhana, Rumah Laut, Lotus, dan Mutiara Music.


Petugas penertiban mendapatkan temuan berupa minuman keras, di Blass sebanyak 17 botol, yaitu tiga botol golongan B (Anggur Kolesom) dan 14 botol golongan C (Vodka).


Sedangkan di Lotus ditemukan sebanyak delapan botol golongan C (Vodka), sehingga total sebanyak 25 botol minuman keras yang ditemukan.


"Untuk mengelabui petugas, mereka menyimpan minuman keras di belakang sofa, gudang barang bekas, kamar tidur, dan di bawah genset. Namun berkat kejelian petugas, minuman keras tersebut dapat ditemukan," kata Langgeng pula.


Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta mengatakan, razia tempat hiburan malam jenis karaoke dilakukan oleh petugas gabungan yakni Satpol PP, Polres, dan Kodim Kulon Progo.


Razia ini dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Memabukkan lainnya, serta instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kesusilaan Anak di Bawah Umur.


"Ke depan operasi seperti ini terus berlanjut dengan target operasi yang sama, dan akan dikembangkan ke hal yang lain bekerjasama dengan aparat Satpol PP DIY, kepolisian dan TNI," kata Duana.(KR-STR)