Permohoan PK kedua Mary Jane ditolak

id terpidana mati

Permohoan PK kedua Mary Jane ditolak

Petugas Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta menunjukkan surat Penetapan penolakan permohonan PK kedua terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Senin (27/4). (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto).

Sleman, (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menetapkan menolak pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dari terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fieata Veloso warga negara Filipina.

"Penolakan PK kedua terpidana mati Mary Jane ini terkait peraturan undang-undang yang menyatakan tidak ada PK kedua setelah PK pertama di tolak," kata Humas PN Sleman Marliyus, Senin.

Menurut dia, setelah ada penetapan penolakan permohonan PK kedua ini, pihak PN Sleman akan segera memberitahukan ke pihak kuasa hukum Mary Jane.

Putusan PN Sleman ini hanya berselang beberapa jam dari pengajuan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Mary Jane pada Senin siang.

Sebelumnya pada Senin siang, kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pengajuan kembali permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini karena adanya novum atau bukti baru yang menyebutkan bahwa Mary Jane bukan perantara dalam transaksi jual beli narkoba," kata kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim saat mengajukan permohonan PK di PN Sleman, Senin.

Menurut dia, dasar pengajuan PK ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali pada kasus pidan dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan.

"Sedangkan novum atau bukti baru yang kami ajukan dalam PK ke dua ini berupa dokumen otentik," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya berupaya mematahkan vonis majelis hakim yang menyebutkan bahwa Mary Jane sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba.

"Setelah mengkaji vonis PN Sleman sebelumnya, kami menilai putusan majelis hakim keliru dan Mary Jane bukan menjadi perantara dalam kasus jual beli narkoba," katanya.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Saat ini, Mary Jane telah menempati ruang isolasi di Lapas Nusakambangan dan menunggu pelaksanaan eksekusi. Sebelumnya Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta, dan pada Jumat (25/4) dinihari dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. ***2***

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024