Brimob bersenjata lengkap kawal pemindahan Mary Jane

id brimob

Brimob bersenjata lengkap kawal pemindahan Mary Jane

Mobil Baracuda yang digunakan untuk membawa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso memasuki Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (24/4) dini hari. Pemindahan Mary Jane Fiesta Veloso dari LP Kelas IIA Wir

Jogja (Antara Jogja) - Pasukan dari Satbrimobda Daerah Istimewa Yogyakarta bersenjata lengkap mengawal pemindahan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Philipina dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari.

Iring-iringan mobil termasuk satu kendaraan Baracuda Polda DIY yang akan membawa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba tersebut terlihat memasuki Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta sekitar pukul 01.00 WIB.

Tidak berselang lama kemudian, sekitar pukul 01.40 WIB iring-iringan mobil yang terdiri atas mobil Patwal Polda DIY, Kijang Inova warna hitam, Baracuda, mobil tahanan Kejaksaan, dan dua mobil terlihat keluar dari Lapas Wirogunan Yogyakarta dengan dikawal satu mobil pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pengamanan ketat juga terlihat di sekitar Lapas Wirogunan Yogyakarta yang melibatkan puluhan personel dari Polresta Yogyakarta.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja tidak membantah bahwa Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan pada Jumat (24/4) dini hari.

Berdasarkan rapat koordinasi beberapa waktu lalu, pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan Yogyakarta menuju Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, akan di kawal Personil Brimob dan TNI.

Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024