DIY susun regulasi produksi nata de coco

id nata de coco

DIY susun regulasi produksi nata de coco

Masyarakat Kulon Progo, kembangkan nata de coco. (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat segera menyusun regulasi atau surat edaran yang mengatur produksi nata de coco di daerah itu.

Hal itu mengemuka sebagai hasil audiensi para petani nata de coco di gedung DPRD DIY, Selasa, dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat menyusul penggerebekan produsen nata de coco di daerah ini.

"Paling tidak dari pemerintah daerah bisa segera mengeluarkan edaran agar para petani nata de coco bisa kembali berproduksi," kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, I Gusti Ayu Adi Arya Patni mengakui produksi nata de coco memang belum dilandasi regulasi terkait sarana produksinya yang selama ini menggunakan amonium sulfat (ZA) sebagai bahan penolong makanan.

Dia mengakui penggunaan ZA sebagai bahan penolong pembuatan nata aman dengan catatan bahan digunakan dalam kategori "food grade" atau khusus untuk pangan, bukan yang terkandung dalam pupuk, serta tidak digunakan untuk bahan tambahan makanan.

"Sampai sekarang memang belum ada regulasi yang memayungi penggunaan "amonium sulfat" sebagai bahan penolong makanan," kata dia.

Sebelumnya, terjadi penggerebekan produsen natadecoco di wilayah Godean Sleman oleh Polres Sleman pada 1 April 2015, dengan alasan para petani natadecoco tersebut menggunakan ZA untuk campuran produksinya.

Ketua Asosiasi Petani Nata DIY, Nana Hapsari Putri mengatakan akibat adanya peristiwa itu sekitar 500 orang petani nata de coco di DIY menderita kerugian dan tidak bisa menjalankan produksinya.

"Kami para UKM petani nata de coco menderita kerugian materiil maupun psikologis, karena cibiran dan tekanan yang kami dapat dari masyarakat," kata dia.

Padahal menurut dia, produksi nata de coco di kalangan UKM DIY sudah berlangsung selama 30 tahun dan tidak terbukti adanya jatuh korban akibat mengonsumsi nata de coco.

"Karena penggunaan ZA cuma sebagai bahan penolong, bukan bahan campuran. Seperti pada tanaman, pupuk tidak akan membahayakan konsumen tanaman itu," kata dia.

Dosen Jurusan Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Sutardi mengatakan ZA dalam proses produksi natadecoco, bukan berfungsi sebagai bahan tambahan pangan (BTM).

Selain hanya dalam jumlah kecil, kata dia, penggunaan ZA hanya dimaksudkan untuk dikonsumsi oleh bakteri inokulum, tanpa ada sisa yang tertinggal. Harapannya, bakteri itu bisa tumbuh dan membantu pembentukan serat selulosa natadecoco.

"Dalam membuktikan apakah ZA masih tersisa di natadecoco, Seharusnya para pihak dan pemangku kepentingan dapat menjaga pernyataan agar tidak berdampak pada industri kecil natadecoco," kata dia.***3***

(L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024