Triwulan pertama PBB Sleman capai Rp6,9 miliar

id pajak bumi bangunan

Triwulan pertama PBB Sleman capai Rp6,9 miliar

Ilustrasi lembar Pajak Bumi dan Bangunan (Foto muslimmaksum.wordpress.com)

Sleman,  (Antara) - Perolehan sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga akhir triwulan pertama tahun ini mencapai Rp6,9 miliar.

"Pemasukan tertinggi Kecamatan Depok Rp1,8 miliar, kemudian Ngaglik Rp786 juta dan Mlati Rp 778 juta," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman Haris Sutarta, Selasa.

Menurut dia, untuk pemasukan terendah dari Kecamatan Moyudan dan Minggir, masing-masing di kisaran Rp50 juta.

"Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Salah satunya melalui intensifikasi wajib pajak. Kami juga rutin melakukan sosialisasi sekaligus untuk mengingatkan wajib pajak terkait penerimaan surat pemberitahuan pajak terutang (SPT)," katanya.

Ia mengatakan, selain PBB P2, Dispenda Sleman juga mengurusi beberapa jenis pajak lain. Diantaranya hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerangan jalan umum.

"Namun dari semua pajak itu, PBB P2 masih menjadi tumpuan Sleman dalam hal pemasukan daerah. Bahkan sektor pajak bumi dan bangunan menempati porsi 10 persen dari total pendapatan asli daerah," katanya.

Haris mengatakan, diharapkan pemerintah pusat mengkaji dengan serius wacana penghapusan PBB yang beberapa waktu lalu sempat digulirkan.

"PBB merupakan salah satu andalan PAD Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, jika rencana itu disetujui, Sleman akan kehilangan puluhan miliar potensi pajak.

"Tahun lalu, pemasukan dari PBB-P2 saja mencapai Rp58 miliar. Sementara tahun ini, ketetapan pajak tersebut sebesar Rp74,4 miliar dari 603.466 objek pajak," katanya. ***3***

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024