Bantul kaji Permendag larangan minuman keras minimarket

id Bantul

Bantul kaji Permendag larangan minuman keras minimarket

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Minimarket Menjual Minuman Keras yang belum lama diundangkan.

"Bantul sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras, makanya akan kami kaji dulu aturan itu (Permendag), apakah ada materi Perda yang bertentangan dengan aturan tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul, Sulistyanto, Senin.

Ia mengatakan selain untuk mengetahui apakah ada materi Perda yang bertentangan dengan Permendag, kajian tersebut bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan melakukan revisi produk hukum daerah itu atau tidak.

"Peraturan ini (Permendag) memperkuat apa yang telah Bantul buat (keluarkan Perda), karena Perda ini sudah keluar duluan dua tahun lalu, kalau tidak ada yang bertentangan maka tidak perlu ada revisi," katanya.

Menurut dia, dalam Perda tersebut dengan tegas melarang penjualan minuman keras, baik di seluruh wilayah Bantul, kecuali dua tempat yang mendapat rekomendasi karena mendapat izin untuk menjual minuman beralkohol itu.

"Hanya ada dua tempat yang mendapat rekomendasi yakni salah satu hotel di ring road (jalan lingkar) selatan, satunya lagi restoran apa saya tidak ingat, sementara yang lain tidak ada, jadi boleh dijual tapi terbatas," katanya.

Sementara itu, menurut dia, dengan keluarnya Permendag tentang larangan penjualan minuman keras di minimarket ini, secara tindakan tidak ada pengaruhnya dengan Bantul, sebab secara regulasi Bantul sudah melarang sejak Perda diberlakukan dua tahun lalu.

"Tidak ada pengaruhnya untuk Bantul, karena Bantul sudah melarang sejak dua tahun lalu, yang lain sibuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), sementara Bantul tidak, dan saat ini aturan ini untuk seluruh Indonesia," katanya.

(KR-HRI)