Dinkes Gunung Kidul uji sampel jajanan anak

id Jajanan anak

Dinkes Gunung Kidul uji sampel jajanan anak

Ilustrasi jajanan anak sekolah (foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan uji sampel jajanan anak sekolah untuk mengantisipasi penggunaan zat berbahaya seperti borak dan formalin.

"Kami akan melakukan uji sampel dalam setahun sebanyak dua kali," kata Kepala UPT Laboratorium Dinkes Gunung Kidul Nila Batika di Gunung Kidul, Minggu.

Ia mengatakan uji sampel ini diperlukan untuk mengetahui zat yang terkandung dalam makanan. Penggunaan bahan kimia berbahaya semisal Rhodamin B, borak dan formalin yang masuk ke dalam tubuh dalam jangka panjang bisa menyebabkan penyakit kanker, merusak hati dan ginjal.

"Kalau tidak terkontrol, akan mengganggu kesehatan, apalagi yang mengonsumsi anak-anak," katanya.

Dia mengatakan dari pengujian makanan pada 2014, pihaknya menemukan 40 jenis makanan dari 133 sampel jajanan makanan yang mengandung bahan berbahaya dan makanan yang terkontaminasi mikrobakterium.

"Tergolong cukup tinggi makanan yang mengandung bahan berbahaya dan bakteri," kata Nila.

Selain di sekolah, Nila mengatakan pihaknya akan melakukan uji sampel di lokasi wisata. Namun demikan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pedagang nakal yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Masalah sanksi bukan wewenang kami, hasil uji akan disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Ia meminta pedagang yang menjual makanan di sekolah agar menjaga kualitas dan kehigienisan agar melindungi generasi muda dari penyakit.

"Jangan menggunakan bahan berbahaya, karena merugikan masyarakat," kata Nila.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gunung Kidul M Dodi Wijaya mengatakan, saat ini, pihaknya tengah membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lim. Harapannya, setelah adanya payung hukum, pedagang kaki lima dapat lebih tertata dan dibina menjadi lebih baik lagi.

"Di dalamnya juga mengatur pedagang makanan disekolah, dimana mereka akan didata dan dibina sehingga tidak merugikan konsumen," katanya.

(KR-STR)