Apindo: perusahaan belum berikan upah sesuai UMK

id umk

Apindo: perusahaan belum berikan upah sesuai UMK

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Mayoritas perusahaan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memberikan upah minimum kabupaten sebesar Rp1.108.249 kepada karyawannya, kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat Agustinus Pad Madyana.

"Ribuan karyawan di Gunung Kidul belum menerima gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK)," katanya di Gunung Kidul, Sabtu.

Hal itu, kata dia, terlihat dari pembayaran UMK 2014 hanya dua perusahaan yang mampu memberikan gaji sesuai dengan UMK.

"Khusus di Kabupaten Gunung Kidul, dari ratusan perusahaan yang ada hanya ada dua perusahaan yang mampu membayar gaji buruh sesuai UMK," kata dia.

Ia mengatakan selama ini perusahaan di Gunung Kidul sebagian besar membayar karyawan memberikan upah sesuai dengan permufakatan.

Menurut dia, sebaiknya perusahaan dan buruh berkoordinasi untuk menyamakan persepsi besaran upah. "Meski perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK, tidak dikenai sanksi administrasi," kata dia.

Kepala Bidang Hubungan Indstrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Sri Sarimukti mengatakan di daerah ini ada sebanyak 179 perusahan, namun belum ada yang melaporkan penangguhan gaji.

"Dari jumlah tersebut tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan surat penangguhan gaji sesuai UMK," katanya.

Dengan demikian, pihaknya menilai seluruh perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar gaji buruh sesuai dengan UMK.

"Sejauh ini belum ada satupun keluhan dari buruh jika memang perusahaan dimana tempat bekerja tidak mengindahkan besaran kenaikan UMK," kata Sri.***4***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024