Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Mayoritas perusahaan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memberikan upah minimum kabupaten sebesar Rp1.108.249 kepada karyawannya, kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat Agustinus Pad Madyana.
"Ribuan karyawan di Gunung Kidul belum menerima gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK)," katanya di Gunung Kidul, Sabtu.
Hal itu, kata dia, terlihat dari pembayaran UMK 2014 hanya dua perusahaan yang mampu memberikan gaji sesuai dengan UMK.
"Khusus di Kabupaten Gunung Kidul, dari ratusan perusahaan yang ada hanya ada dua perusahaan yang mampu membayar gaji buruh sesuai UMK," kata dia.
Ia mengatakan selama ini perusahaan di Gunung Kidul sebagian besar membayar karyawan memberikan upah sesuai dengan permufakatan.
Menurut dia, sebaiknya perusahaan dan buruh berkoordinasi untuk menyamakan persepsi besaran upah. "Meski perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK, tidak dikenai sanksi administrasi," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Indstrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Sri Sarimukti mengatakan di daerah ini ada sebanyak 179 perusahan, namun belum ada yang melaporkan penangguhan gaji.
"Dari jumlah tersebut tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan surat penangguhan gaji sesuai UMK," katanya.
Dengan demikian, pihaknya menilai seluruh perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar gaji buruh sesuai dengan UMK.
"Sejauh ini belum ada satupun keluhan dari buruh jika memang perusahaan dimana tempat bekerja tidak mengindahkan besaran kenaikan UMK," kata Sri.***4***
(KR-STR)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib